Bawaslu Sulsel Coret Seribu Pendaftar Pengawas TPS, Diduga Titipan Partai Politik

Ilustrasi kantor Bawaslu

Salah satu calon Pengawas TPS imengaku jika KTP-nya diberikan pengurus parpol dengan diiming-iming uang.

Jejakfakta.com, Makassar -- Sebanyak seribu nama pendaftar Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dicoret setelah nomor induk kependudukan (NIK) mereka ditemukan terdaftar dalam sistem informasi partai politik (SIPOL) Partai Politk (Parpol).

“Yang namanya terdaftar dalam SIPOL teman-teman Bawaslu Kabupaten langsung coret,” kata Komisioner Bawaslu Sulsel, Syamsur Saleh, Jumat (12/1/2024).

Pencoretan tersebut, Syamsur mengaku pihaknya melakukan antisipasi jangan sampai pendaftar Pengawas TPS merupakan titipan parpol yang disuruh bertugas. Sehingga jika nama pendaftar Pengawas TPS ditemukan di SIPOL maka langsung gugur.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Tantang Mahasiswa Adu Gagasan soal Hukum Pemilu, Pendaftaran Debat Nasional Dibuka 15 Juli

“Kami di Bawaslu masa perbaikan nama (jika terdaftar di SIPOL) sudah lewat dan tidak ada ruang lagi,” ujarnya.

Kendati demikian, Syamsur mengungkapkan beberapa pendaftar melakukan komplen atas pencoretan namanya. Namun, pihaknya tetap konsisten untuk menjaga pemilu damai.

“Tapi permasalahanya ini kan sudah lama, saat empat bulan lalu. Kenapa tidak langsung komplain saat namanya dicatut,? Kenapa baru mendaftar Pengawas TPS baru komplain,” ujarnya.

Baca Juga : Jelang Pemilu 2029, Bawaslu Perkuat Keterbukaan Informasi untuk Raih Kepercayaan Publik

“Banyak permasalahan sampai di MK, itu bermulah dari TPS, jadi kita saring dari awal dia bukan bagian aprtai politik,” sambungnya/

Selain itu, Bawaslu juga akan melakukan wawancara kepada Pengawas TPS, untuk dimintai tanggapan dan lebih memastikan netralitas para pendaftar.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Makassar, Ahmad Ahsanul Fadhil mengungkapkan bahwa khusus di Makassar ada ratusan nama Pengawas TPS yang dicoret setelah NIK-nya ditemukan di SIPOL.

Baca Juga : KPU Sulsel Bantah Kritik Bawaslu Soal Data Pemilih Baru Nihil, Tegaskan PDPB Berbasis Dokumen Legal

“Ada sekitar 20 setiap kecamatan dan itu terdata di Sipol,” sebutnya.

Ahmad mengaku dirinya pernah melakukan klasifikasi terhadap salah satu calon Pengawas TPS yang NIK nya terdaftar di SIPOL. Kemudian calon Pengawas TPS itu mengaku jika KTP-nya diberikan oleh salah satu pengurus parpol dengan diiming-iming akan diberikan uang.

“Tapi mereka tidak tahu dia mau dijadikan kader Parpol,” pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Atri Suryatri Abbas
Berita Terbaru