63 Lembaga Survei yang Terdaftar di KPU untuk Pemilu 2024
Pemilu 2024
Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu 2024 menyebut bahwa lembaga-lembaga ini diumumkan dan didaftarkan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
Jakarta - Pemungutan suara 29 hari lagi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan 63 lembaga survei yang sejauh ini sudah terdaftar untuk Pemilu 2024:
1. PT Kio Sembilan Lima (Lembaga Survei Kedai Kopi)
2. PT Poltracking Indonesia
Baca Juga : KPU RI Telah Terima Hasil Gugatan Sengketa PSU di MK, Segara Diekspos
3. PT Ipsos Market Research
4. PT Kompas Media Nusantara
5. Charta Politika/PT Indonesian Consultant Mandiri
Baca Juga : Hasil Quick Count, MYL - ARA Unggul 54% di Pilkada Pangkep
6. Voxpol Consulting Center Research
7. PT Lingkar Strategi Indonesia
8. PT Parameter Konsultindo (PARMET)
Baca Juga : Quick Count JSI: Hati Damai Unggul 53,02 persen di Pilkada Gowa
9. Indikator Politik Indonesia
10. Lembaga Survei Nasional
11. Lembaga Klimatologi Politik
Baca Juga : Appi Bilang Pak Aco yang Bikin Paslon MULIA Menang!
12. Polstat Indonesia
13. Political Weather Station (PWS)
14. PT Jaringan Cyrus Nusantara (Cyrus Network)
Baca Juga : Hasil Quick Count PPI Pilwalkot Makassar 2024; MULIA 55.39%, Sehati 28.74%, Inimi 12.26% & Aman 3.55%
15. PT Publik Riset Cendekia (Politika Research and Consulting (PRC)
16. Centre For Strategic International Studies (CSIS)
17. Lembaga Survei Jakarta
18. Indonesia Polling Stations (IPS)
19. Surabaya Survey Center (SSC)
20. Lembaga Survei Indonesia (LSI)
21. Fixpoll Media Polling Indonesia
22. Forum Rektor PTMA
23. Yayasan Akselerasi Indodata (INDODATA)
24. Surabaya Research Syndicate (SRS)
25. Indopol Survei & Consulting
26. Polsentrum Data Indonesia
27. PT Lingkaran Survei Indonesia
28. PT Citra Publik
29. Saiful Mujani Research And Consulting
30. Rakata Analytics and Advisory
31. Strategi Lingkar Nusantara
32. Trust Indonesia Research & Consulting
33. PUSKAPI (Pusat Kajian Pemilu Indonesia)
34. PT Losta Institute
35. PT Citra Komunikasi LSI
36. PT Lingkaran Survei Kebijakan Publik
37. Populi Center
38. PT SCL Taktika Konsultan
39. PT Citra Publik Indonesia
40. Indekstat Research And Data Science
41. PT Sigi LSI Network
42. PT Konsultan Citra Indonesia
43. Jaringan Isu Publik
44. Lembaga Riset Indonesia
45. Jaringan Suara Indonesia
46. Media Survei Nasional
47. PT Alvara Strategi Indonesia
48. Lingkar Survei Sulawesi (LSS)
49. Ide Cipta Research and Consulting (ICRC)
50. The Haluoleo Institute
51. Media Survei Center Indonesia
52. PT PARAMETER PUBLIK INDONESIA
53. PT Paradigma Riset Nusantara
54. Lembaga Survei Kuadran
55. Nakama Research & Consulting
56. PT Indopolling Riset dan Konsultan
57. PT SINERGI DATA INDONESIA
58. PT LSI NETWORK
59. DEITRO (PT Delt Kabar Indonesia)
60. Algoritma Research & Consulting
61. PUSPOLL INDONESIA
62. Parameter Politik Indonesia
63. Pandawa Research
Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu 2024 menyebut bahwa lembaga-lembaga ini diumumkan dan didaftarkan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI August Mellaz dalam keterangannya, Jumat (12/1/2024), mengatakan, untuk menjamin legitimasi hasil survei dan hitung cepat, lembaga-lembaga tersebut di atas wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada.
Salah satunya, lembaga survei harus terdaftar dalam asosiasi profesi.
"Dari 63 lembaga yang mengajukan pendaftaran, sebanyak 33 lembaga berstatus terdaftar (sudah diterbitkan sertifikat terdaftar) dan 26 lembaga statusnya lengkap (dalam proses penerbitan sertifikat terdaftar)," kata Mellaz.
"Empat lembaga sedang melakukan perbaikan/melengkapi dokumen. KPU akan menerbitkan sertifikat bagi lembaga survei atau jajak pendapat yang telah memenuhi persyaratan dimaksud," katanya. (Sumber: Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News