Aksi Konvoi Pemotor di Jalan AP Pettarani Makassar Terpantau Kamera ETLE, Data Kendaraan Terancam Diblokir

Ditlantas Polda Sulsel dalam rekaman ETLE, sejumlah pengendara motor konvoi tanpa mengenakan helm di Jalan Andi Pangerang Pettarani depan kantor Pos Makassar, Minggu (14/1/2024) sekitar pukul 15.30 Wita. @Jejakfakta/dok. Istimewa

Ditlantas Polda Sulsel imbau masyarakat agar tetap patuh dalam berlalu lintas.

Jejakfakta.com, Makassar -- Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang salah satunya bertujuan meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas kembali merekam sejumlah pengendara yang melanggar.

Dalam rekaman ETLE terbaru, terpantau sejumlah pengendara motor konvoi tanpa mengenakan helm pada Minggu, 14 Januari 2024 sekitar pukul 15.30 Wita di Jalan Andi Pangerang Pettarani depan kantor Pos Makassar.

Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol Made Agus Prasatya mengungkapkan bahwa pengendara yang melanggar terekam jelas dalam kamera ETLE. Mereka yang melanggar akan dimintai konfirmasi sebagaimana aturan yang ada.

Baca Juga : Polda Sulsel Bongkar Mafia BBM Bersubsidi, Kapal Tanker Disita dan Kerugian Negara Tembus Rp69,9 Miliar

"Jika dalam waktu 5 hari tidak memberikan konfirmasi maka data kendaraan yang digunakan pada saat terjadinya pelanggaran akan diblokir," tegas Agus.

Lebih jauh, menurut Agus bahwa dengan adanya sistem ETLE yang diterapkan para pelanggar terawasi selama 24 jam. Sehingga harapan untuk mengurangi angka kecelakaan itu dapat terminimalisir.

Terpantau dalam rekaman ETLE, sejumlah pengendara motor konvoi tanpa mengenakan helm di Jalan Andi Pangerang Pettarani depan kantor Pos Makassar, Minggu (14/1/2024) sekitar pukul 15.30 Wita. @Jejakfakta/dok. Istimewa

Baca Juga : LBH Pers Makassar Desak Kasus Kekerasan Jurnalis Darwin Fatir Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

“Dari implementasi ETLE ini, kita berharap tingkat fatalitas pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas dapat kita tekan,” ungkapnya.

“Beberapa hal di antaranya yang dapat dilakukan dengan ETLE yang tidak mungkin dapat dilakukan oleh penindakan secara konvensional adalah pengawasan 24 jam penuh serta dapat merekam pelanggaran meskipun dalam jumlah banyak secara bersamaan dan valid,” sambungnya.

Menurut Agus, dengan adanya sistem tersebut kiranya masyarakat dapat bekerjasama dalam mencegah pelanggaran berlalu lintas.

Baca Juga : PN Makassar Kabulkan Praperadilan Jurnalis Antara, Polisi Diminta Tuntaskan Kasus Kekerasan 2019 dalam 60 Hari

“Kita harus bangga memiliki sistem ETLE ini, saya juga menghimbau masyarakat agar tetap patuh dalam berlalu lintas dan kedepankan sikap saling menghargai antar sesama pengguna jalan,” tandasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru