Reaksi Presiden Jokowi Terkait Isu Pemakzulan
Usulan pemakzulan Presiden Jokowi mengemuka setelah sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 mendatangi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD
Jakarta - Isu pemakzulan (impeachment) terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) lagi ribut-ributnya sebulan menjelang pemungutan suara Pemilu 2024 ini. Bagaimana respons Presiden?
"Beliau tetap bekerja biasa karena tugas pemerintahan semakin berat," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Ari menegaskan Presiden Jokowi tidak terganggu dengan isu pemakzulan. Dia memastikan Kepala Negara tetap fokus bekerja menyelesaikan tugasnya sebagai pemimpin.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pemilu lewat Rakor Sentra Gakkumdu dan Forum Masukan Regulasi
Ari meyakini Presiden Jokowi masih dipercaya rakyat dengan tingkat kepuasan di atas 75 persen sesuai survei sejumlah lembaga. "Kita bisa melihat antusiasme masyarakat menyambut dan berdialog dengan Presiden saat kunker ke daerah."
Menurut Ari, hal ini menunjukkan presiden tetap bekerja untuk kepentingan rakyat. "Ini tidak hanya hasil survei tetapi masyarakat merasakan sendiri manfaatnya," katanya.
Ari juga merespons tudingan penyalahgunaan kekuasaan oleh Presiden Jokowi pada Pemilu 2024. Dia menantang pihak yang menuding untuk membuktikan hal itu dan tidak boleh berdasarkan klaim belaka.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Harap Kolaborasi Erat dengan Partai Hanura Jelang Pemilu 2024
“Kalau ada pelanggaran, silakan adukan pada lembaga pengawas pemilu karena mekanismenya sudah jelas," kata Ari.
Usulan pemakzulan Presiden Jokowi mengemuka setelah sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 mendatangi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD di kantornya di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2024).
Tokoh-tokoh yang hadir saat itu antara lain Faizal Assegaf, Marwan Batubara, dan Letnan Jenderal TNI Marsekal (Purn) Suharto.
Baca Juga : Lakpesdam dan Lapar Sulsel Gelar Diskusi Soal Pemilu dan Desakan Reformasi Partai Politik
Mereka, menurut Mahfud, untuk melaporkan dugaan kecurangan Pemilu 2024 hingga pemakzulan Presiden Jokowi.
Mahfud mengatakan kepada mereka bahwa dirinya tidak bisa menindak laporan itu karena bukan kewenangannya.
Menurutnya, laporan itu seharusnya disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara Pemilu serta Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga : Taufan Pawe Dorong Penguatan Wewenang Bawaslu Usai Evaluasi Pemilu Serentak
Mahfud mengungkapkan, Petisi 100 juga meminta agar Pemilu 2024 dilakukan tanpa Presiden Jokowi.
Maksudnya, kata dia, mereka meminta Jokowi dimakzulkan. Lagi-lagi Mahfud mengaku itu bukan kewenangannya.
"Ada juga mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta pemilu tanpa Pak Jokowi. Saya bilang kalau urusan pemakzulan itu kan, sudah didengar orang, mereka sudah menyampaikan ke berbagai kesempatan. Dan itu urusannya partai politik dan DPR, bukan Menko Polhukam," kata Mahfud di Jakarta, Selasa (9/1/2024).(Sumber: RRI dan Kompas.com).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News