Meresahkan! Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Tiket Palsu Kapal Pelni di Makassar
Pelaku menawarkan tiket kepada korban di sekitar kerumunan.
Jejakfakta.com, Makassar -- Kepolisian Resort (Polres) Pelabuhan Makassar berhasil menangkap seorang pria berinisial AAN (34) yang diduga melakukan penipuan atas penjualan tiket palsu Pelni. Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Yudi Frianto, mengatakan, saat pelaku melancarkan aksinya, ia ke lokasi penjualan tiket dan menawarkan ke calon penumpang. Ia bekerjasama dengan teman-temannya yang saat ini sementara dalam DPO.
"Mereka menawarkan tiket kepada korban di sekitar kerumunan pengambilan tiket itu dan HB ini juga bekerjasama dengan kawan-kawannya," ungkap Yudi kepada Wartawan, Kamis (18/1/2024).
Baca Juga : Pelindo–Pemkot Makassar Perkuat Sinergi, Taman Km 0 dan Penataan Jukir Liar Jadi Prioritas
Para korban, lanjut Yudi Frianto, baru mengetahui bahwa tiket tersebut palsu saat akan hendak berangkat. Rekan pelaku yang berpura-pura mengantar, namun saat di dalam lokasi pelabuhan kemudian korban diterlantarkan.
"Kemudian pada hari H berangkat, kawannya yang mengantar dan HB sudah di luar. Sampai ke dalam, korban merasa diterlantarkan, setelah di cek tiketnya, ternyata tiket itu palsu," jelasnya.
"Mereka ini ditipu pada saat sudah naik di kapal. Ketahuan pada saat naik di kapal. Pas saat pengecekan ulang," sambung Yudi.
Baca Juga : Makassar Creative Hub Resmi Ekspansi ke Kawasan Nusantara
Aksi pelaku, kata Yudi Frianto, sangat merugikan masyarakat. Pasalnya, masyarakat yang saat itu ingin segera berangkat tetiba batal berangkat.
"Tiket Pelni yang dipalsukan dan dilakukan beberapa kali sehingga meresahkan bagi calon penumpang yang kebanyakan dari mereka mendesak," ujarnya.
Atas perbuatan pelaku, ia terancam hukuman penjara selama 5 tahun.
Baca Juga : Komisi VI DPR RI Apresiasi Pelindo, Tegaskan Larangan Pedagang Asongan Naik Kapal
"Pasal yang disangkakan tersangka HB yaitu penipuan, 5 tahun," tandas Yudi.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News