Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tanpa ke Samsat

Tampilan aplikasi Signal di Play Store.

Bukti pembayaran pajak melalui Signal akan dikirim dalam bentuk elektronik ke alamat pemohon. Bukti pembayaran juga bisa dicetak di loket layanan Samsat.

Jakarta - Era baru bayar pajak kendaraan bermotor di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Bisa di rumah masing-masing, secara online lewat aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional).

Bukti pembayaran pajak melalui Signal akan dikirim dalam bentuk elektronik ke alamat pemohon. Bukti pembayaran juga bisa dicetak di loket layanan Samsat.

Seperti diberitakan CNBC Indonesia, Sabtu (20/1/2024), di bawah ini cara bayar pajak kendaran bermotor melalui aplikasi Signal:

1. Registrasi

- Unduh aplikasi Signal di Play Store atau App Store

- Masukkan data pribadi, seperti NIK, nama, alamat email, nomor ponsel, dan password

Uplad foto e-KTP.

2. Lengkapi data kendaraan STNK

Daftar kendaraan milik sendiri:

- Pilih menu lalu tambah data kendaraan bermotor

- Kemudian pilih kendaraan atas nama sendiri

- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)

- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.

Daftar kendaraan milik orang lain:

- Pilih simbol tambah

- Masukkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan

- Masukkan nama pemilik kendaraan

- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)

- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka

- Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto e-KTP

- Setelah data terisi lengkap, klik "Lanjut"

- Halaman selanjutnya akan menunjukkan dokumen berhasil ditambahkan.

3. Pengesahan STNK

- Pilih NRKB

- Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul beserta jumlah yang harus dibayar

- Lalu slide tombol kirim dokumen TBPKP

- Masukkan alamat pengiriman

- Biaya yang harus dibayar akan muncul di layar ponsel, lalu klik "Lanjut"

- Kemudian, muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran

- Muncul kode bayar, jumlah yang dibayarkan, dan cara pembayaran

Klik "Lanjut"

4. Proses pengiriman dokumen

Jika dokumen ingin dikirim, lakukan cara berikut ini:

- Isi data pengiriman

- Pilih jasa pengiriman

- Lalu konfirmasi data

- Notifikasi akan melanjutkan ke cara pembayaran.

5. Cara pembayaran STNK online

- Generate Kode Bayar

- Pilih salah satu bank

- Muncul cara pembayaran

- Pembayaran selesai

6. Penerbitan e-TBPKP

- Pilih NRKB lalu klik "Lanjut"

- Daftar e-TBPKP dan klik "Lanjut"

- Pilih e-TBPKP

- Detail e-TBPKP akan muncul

Download dokumen tersebut.

7. Penerbitan e-Pengesahan

- Pilih NRKB lalu klik "Lanjut"

- Daftar e-pengesahan dan klik "Lanjut"

- Pilih e-pengesahan

- Detail e-pengesahan muncul.

Demikian cara membayar pajak kendaraan bermotor menggunakan aplikasi Signal.(CNBC Indonesia dan Korlantas Polri).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terbaru