Kejari Enrekang Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pembayaran Upah di Dinkes 

Kejari Enrekang menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan anggaran pembayaran upah Tenaga Pegawai Tidak Tetap (PPTT) Paramedis dan non Paramedis di lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang tahun anggaran 2020-2022. @Jejakfakta/Tangkapan Layar

Kerugian keuangan negara yang ditaksir kurang lebih Rp391,7 juta. 

Jejakfakta.com, Enrekang -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Enrekang menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan anggaran pembayaran upah Tenaga Pegawai Tidak Tetap (PPTT) Paramedis dan non Paramedis di lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang tahun anggaran 2020-2022. 

Ketiga tersangka yang ditetapkan, diantaranya inisial ST selaku Kepala Dinas Kesehatan tahun 2020-2022, RH selaku PPTK Tahun 2020 dan AA selaku Bendahara Pengeluaran Tahun 2020-2022. 

Kepala Kejari Enrekang, Padeli, mengatakan, setelah Tim penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti, dan perhitungan kerugian keuangan Negara maka ditetapkan ketiganya sebagai tersangka. 

Baca Juga : Dibuka Wabup Enrekang, Kakanwil Kemenag: Petugas Haji Harus Layani Jemaah dengan Sepenuh Hati

Selain itu, Tim penyidik telah mendapatkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang ditaksir kurang lebih Rp391,7 juta. 

“Maka tim telah mendapatkan alat bukti yang cukup telah terjadinya tindak pindana korupsi dugaan penyelewengan anggaran pembayaran upah Tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT) Paramedis/non Paramedis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2020-2022,” kata Padeli dalam keterangan rilisnya, Kamis (18/1/2024). 

Saat ini, para tersangka tersebut ditahan untuk sementara selama 20 hari. Terhitung sejak tanggal 18 Januari sampai 06 Februari 2024 di Rutan kelas IIB. 

Baca Juga : Tiga Pejabat KONI Luwu Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp368 Juta

Para tersangka dikenakan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Rl Nomor 20 Tahun 2001_tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ungkapnya. 

Lebih Subsidiair Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Rl Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru