Ketua Bawaslu RI Harap Penertiban APK Bermasalah

Pemilu 2024

Penertiban alat peraga kampanye peserta Pemilu 2024 di Sulsel.

Untuk mengatasi apk bermasalah, Bagja telah memerintahkan jajaran pengawas pemilu untuk melakukan penertiban apk yang bermasalah. Dia menjelaskan apk bermasalah itu apk yang dipasang di tempat yang dilarang sesuai PKPU 15/2023.

Jakarta - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengimbau seluruh peserta pemilu dan pilpres untuk meninjau kembali pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dinilai bermasalah, jangan sampai membahayakan masyarakat sekitar.

"Apk yang membahayakan, kami mengimbau kepada peserta pemilu untuk mereview kembali terhadap pemasangan apk, jika kemudian mengakibatkan kecelakaan atau lain lain maka hal itu yang wajib kita hindari," seru Bagja dalam Deklarasi Pemilu Damai di Jakarta, Ahad (21/1/2024).

Untuk mengatasi apk bermasalah, Bagja telah memerintahkan jajaran pengawas pemilu untuk melakukan penertiban apk yang bermasalah. Dia menjelaskan apk bermasalah itu apk yang dipasang di tempat yang dilarang sesuai PKPU 15/2023. Lalu apk yang membahayakan dapat dipastikan itu sangat bermasalah.

Baca Juga : Masuk Masa Tenang, Bawaslu Tertibkan APK Calon Pilwalkot Makassar 2024

"Kami (Bawaslu) perintahkan ke jajaran untuk berkoordinasi dengan peserta pemilu dalam penertiban apk. Kami harap sekarang tidak ada apk yang jatuh mungkin karena angin, dan yang lain, bisa dipasang dengan baik dan bisa dipasang dengan sesuai aturan," kata alumnus Uttrecht University itu.

Bagja juga berharap peserta pemilu dan pilpres dapat mengerti bagaimana pemasangan apk yang baik dan benar sesuai aturan di tempat-tempat umum.

Selain itu, pemerintah daerah (pemda) baik provinsi maupun kabupaten/kota dapat memberikan akses seluas-luasnya kepada pengawas pemilu sesuai dengan aturan berlaku.

Baca Juga : Debat Pilwalkot Makassar Nyaris Ricuh Dipicu Pendukung Paslon Bawa Toa

"Kami minta seluruh pengawas untuk mengingatkan pemda dalam melakukan penertiban, bahwa Bawaslu tidak bisa sendiri, oleh sebab itu Pemda harus ikut menegakkan hukum sesuai PKPU 15/2023 dalam penertiban apk. Kalau pembersihan apk nanti pada 11 Februari 2024," kata Bagja.(Bhakti/Bawaslu RI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terbaru