KPU Sulsel Musnahkan 1.118 Plat Cetakan dan 345.000 Surat Suara Tak Layak Pakai
Proses percetakan surat suara Pemilu 2024 untuk Sulsel dilakukan PT Adi Perkasa.
Jejakfakta.com, Makassar -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) disaksikan oleh KPU RI, Bawaslu Sulsel dan aparat kepolisian memusnahkan sebanyak 1.118 plat cetakan surat suara dan 346.000 lembar surat suara Pemilu 2024 yang tidak layak pakai.
Ketua KPU Sulsel Hasbullah mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan untuk menghindari adanya penyalahgunaan.
"Kita memusnahkan master plat cetakan, semua master plat yang dipakai di percetakan PT Adi Perkasa. Terus kertas suara yang rusak yang satu lagi kertas suara yang masih bagus," kata Hasbullah kepada wartawan, Selasa (23/1/2024).
Baca Juga : Kejari Pangkep Musnahkan Barang Bukti 19 Perkara Inkrah, Termasuk Sabu dan Senjata Tajam
Selain itu, kata Hasbullah, proses penyortiran surat suara masih berlangsung di seluruh KPU di 24 kabupaten kota, sementara proses percetakan surat suara tidak lagi dilakukan di kota Makassar.
"Jadi penitipan kertas suara yang layak untuk menunggu komplain sampai dua hari sebelum hari H, kalau ada bermasalah itu bisa diganti lewat itu, kalau gak kita lakukan proses acara lagi untuk pemusnahan," ungkapnya.
Diketahui, proses percetakan surat suara Pemilu 2024 untuk Sulawesi Selatan dilakukan PT Adi Perkasa di Kota Makassar.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pemilu lewat Rakor Sentra Gakkumdu dan Forum Masukan Regulasi
"Kalau plat itu tidak dihancurkan juga tidak kita pakai lagi, tapi tetap dihancurkan karena plat itu penting, karena kalau dipaksakan pasti buram. Yang paling penting sebenarnya kertas suaranya 346 ribu surat suara tidak di layak atau rusak di PT Adi Perkasa, kalau platnya 1.118," pungkasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News