Komplotan Pembobol Kampus UMI Makassar Ditangkap, Uang Dipakai Bayar Utang dan Berfoya-foya
Kerugian sebesar Rp 30 juta.
Jejakfakta.com, Makassar -- Tiga pelaku pembobol kantor menara kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) yang terletak di jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar ditangkap polisi.
Ketiga pelaku yang sudah ditetapkan tersangka masing-masing berinisial W (27), A (36) dan A(33). Ke tiga pelaku di tangkap di Kabupaten Gowa.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, mengatakan, akibat dari perbuatan pelaku mengakibatkan pihak korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 30 juta.
"Pencurian di UMI Kota Makassar, Selasa 23 Januari 2024, jam 03.00 Wita. Kerugian sebesar Rp 30 juta. Kurang dari 24 jam tim lapangan Polrestabes Makassar menangkap pelaku di kabupaten Gowa," kata Mokhamad Ngajib kepada wartawan, Rabu (24/1/2024).
Dari hasil penyelidikan, kata Ngajib, salah satu pelaku merupakan cleaning service kampus UMI yang berinisial W (27). Ia menjadi otak dalam aksi kelancaran pencurian tersebut.
"Inisial W adalah cleaning service, inilah yang menunjukkan arah. Kemudian pelaku utama ada 2 yaitu inisial AS dan AN, semuanya adalah buruh harian lepas," jelasnya.
Baca Juga : Kasus Penembakan Remaja 18 Tahun di Makassar, Iptu N Ditetapkan Tersangka
"Sudah dipelajari oleh inisial W yang cleaning service di situ, sehingga kapan waktu sepi dan kapan waktunya ramai. Nah kebetulan sudah sepi kemudian mereka (kedua pelaku lainnya) diarahkan untuk masuk sehingga bisa memasuki ruangan kemudian mengambil barang di situ," Ngajib menambahkan.
Lanjut Ngajib, pelaku utama berinisial W mengaku hasil dari pencurian tersebut digunakan untuk membayar hutang. Sementara kedua pelaku lainnya digunakan untuk berfoya-foya.
"Motif dari pencurian itu adalah untuk membayar hutang. Pelaku utama (W) mendapatkan uang yang lebih besar Rp 25 juta, kemudian digunakan untuk membayar utang. Kemudian untuk yang dua orang digunakan untuk foya-foya, diantaranya juga untuk PSK," ungkapnya.
Baca Juga : IRT Terlilit Utang Nekat Bakar Toko di Makassar, Emas Rp2 Miliar Nyaris Dicuri
Kini pelaku diamankan untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.
"Terhadap pelaku kita kenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun," tandasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News