Kenaikan Tarif Pajak Hiburan, Pemkot Makassar Beri Keringanan Fiskal kepada Pengusaha

Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto. @Jejakfakta/dok. Humas Pemkot Makassar

Memberikan surat keringanan fiskal kepada pengusaha dan sementara waktu hanya membayar 50 persen.

Jejakfakta.com, Makassar -- Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto mengatakan bahwa dirinya hanya mengikuti pemerintah terkait rencana kenaikan tarif pajak hiburan sebanyak 40 hingga 75 persen.

“Itu kan ditentukan sama negara, bukan kita yang punya wewenang, mengusulkan boleh, bebas pajak boleh diusulkan tapi kan negara yang tentukan, sah-sah saja,” ucap Danny Pomanto sapaan akrbanya, kepada wartawan, Rabu (24/1/2024).

Terkait rencana tersebut, Danny mengambil keputusan untuk sementara memberikan surat keringanan fiskal kepada pengusaha di Makassar dan sementara waktu hanya membayar 50 persen sambil menunggu keputusan selanjutnya dari pemerintahan.

Baca Juga : Lampu Hijau Stadion Untia Kian Nyata, Penimbunan Ditarget Mulai Tahun Ini

"Kan tadi surat dari itu adalah kita memberikan semacam keringanan fiskal lah yaa. Pajak. Seperti ini itu. 50 persen untuk sementara, sambil menunggu proses selanjutnya," ucapnya.

Agar kebijakan tersebut tidak memberatkan pelaku usaha hiburan, Danny mengungkapkan pihaknya akan melakukan penelitian terkait rencana kenaikan pajak yang tidak sedikit pengusaha menolaknya.

"Terlalu rendah juga tidak maksimal makanya harus ada ekuilibrium titik paling stabil, kan sebelumnya 25, kan tidak dikomplain, jangan juga kalau komplain 75 turun 10," ucapnya.

Baca Juga : Pemkot Makassar Genjot Perubahan Pola Kelola Sampah, Camat-Lurah Diminta Siapkan Solusi per Wilayah

Sementara Pj Sekertaris Daerah (Sekda), Firman Pagarra mengungkapkan bahwa pihak Pemkot Makassar belum menentukan keringanan yang akan diberikan untuk pelaku usaha.

"Mungkin pengurangan. Misalnya, pajaknya sekian, itu bisa dikurangi berapa persen. Itu melalui Perwali nanti. Belum tahu, kan diangka 40 sampai 75. Siapa tahu bisa orang-orang agak menengah bisa," pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Atri Suryatri Abbas
Berita Terbaru