Jadwal dan Tahapan Pilkada Sulsel 2024, Sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024

Ruang utama Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Povinsi Sulawesi Selatan, di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar. (ANTARA/Darwin Fatir).

Seperti Pilkada daerah lainnya, Pilkada di Sulsel terdiri pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan wali kota dan wakilnya, bupati dan wakil.

Jejakfakta, Makassar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan Pilkada Serentak 2024.

Provinsi Sulawesi Selatan termasuk dalam daftar daerah yang Pilkada serentak tahun ini yang jatuh pada Rabu 27 November 2024. 

Seperti Pilkada daerah lainnya, Pilkada di Sulsel terdiri pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan wali kota dan wakilnya, bupati dan wakil.

Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham: Jabatan Ini Bukan tentang Posisi, tetapi tentang Pengabdian

KPU Sulsel telah mengonfirmasi PKPU tersebut kemarin.

Seperti jadwal provinsi lain, di bawah ini adalah jadwal dan tahapan Pilkada serentak 2024 di Sulsel:

Persiapan

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Nilai KPU Tidak Serius dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

• Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat 26 Januari 2024

• Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin 18 November

• Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin 18 November

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pemilu lewat Rakor Sentra Gakkumdu dan Forum Masukan Regulasi

• Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu 17 April - Selasa 5 November

• Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

• Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa 27 Februari - Sabtu 16 November

Baca Juga : Lakpesdam dan Lapar Sulsel Gelar Diskusi Soal Pemilu dan Desakan Reformasi Partai Politik

• Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu 24 April - Jumat 31 Mei

• Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat 31 Mei - Senin 23 September

Penyelenggaraan

Baca Juga : Komisi II DPR RI dan Bawaslu Sulsel Evaluasi Pengawasan Pilkada di Pinrang

• Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Ahad 5 Mei - Senin 19 Agustus

• Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu 24 Agustus - Senin 26 Agustus

• Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa 27 Agustus - Kamis 29 Agustus

• Penelitian Persyaratan Calon: Selasa 27 Agustus - Sabtu 21 September

• Penetapan Pasangan Calon: Ahad 22 September - Ahad 22 September

• Pelaksanaan Kampanye: Rabu 25 September - Sabtu 23 November

• Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu 27 November

• Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November - 16 Desember.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terbaru