Nah! Ini Solusi MUI Agar Mahasiswa Bayar UKT Tanpa Pinjol
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan, untuk mencegah pembayaran UKT menggunakan pinjol bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan pembiayaan, perlu adanya optimalisasi di lembaga filantropi Islam.
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menawarkan solusi bagi mahasiswa kurang mampu agar tidak terjebak pinjaman online atau pinjol demi pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang belakangan ini bersoal.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan, untuk mencegah pembayaran UKT menggunakan pinjol bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan pembiayaan, perlu adanya optimalisasi di lembaga filantropi Islam.
Menurut Niam, optimalisasi di lembaga filantropi Islam ini dalam hal lembaga zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk memberikan perhatian penuh bagi anak-anak yang sedang menempuh pendidikan dan mengalami kesulitan pembiayaan.
Baca Juga : BPR Hasamitra Buka Cabang, Munafri Sebut Langkah Strategis Dorong Ekonomi Makassar
"Solusinya MUI tentu mendorong optimalisasi lembaga filantropi Islam dalam hal ini lembaga zakat, infak, dan sedekah bisa menaruh perhatian terhadap penyaluran bagi anak-anak yang menempuh pendidikan dan kesulitan pembiayaan," kata kiai Niam, Kamis (1/2/2024).
Prof Niam, Guru Besar Bidang Ilmu Fikih Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, menjelaskan, bentuk penyaluran tersebut bisa beragam, mulai dari zakat hingga qardhul hasan (utang tanpa riba).
MUI ingin dengan adanya penyaluran tersebut bisa memudahkan mahasiswa untuk meneruskan kuliahnya tanpa putus.
Baca Juga : Kadiskop UKM Makassar Dukung Penguatan Peran BPR dan Pengawasan Pinjol
Lebih lanjut, Niam menyoroti peran negara dalam menjamin aksesisbilitas pendidikan.
Menurutnya, lembaga keuangan juga perlu meregulasi agar pinjol tidak menjadi instrumen yang merugikan masyarakat.
Prof Niam menekankan, hal ini bukan terkait dengan pinjaman secara online atau offline, tetapi pinjaman yang harus terjamin keamanannya, baik regulasi maupun syari.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Dukung Penguatan BPR dan Pengawasan Transaksi Pinjol
Prof Niam menegaskan, masyarakat tidak boleh sampai terjebak kepada aspek yang bersifat ribawi sehingga, dapat merugikan para pihak, juga melanggar ketentuan agama.
Selain itu, Prof Niam menilai, perlu mengoptimalkan dana pihak ketiga dalam bentuk wakaf yang manfaatnya digunakan untuk kepentingan pendidikan.
"Jadi secara bergulir bisa berpindah dari satu mahasiswa ke mahasiswa yang lain. Pokoknya tetap, tetapi manfaatnya bisa membiayai perkuliahan anak-anak yang punya talenta, punya keinginan untuk kuliah, tapi ada kesulitan pendanaan. Di samping ikhtiar kampus," jelasnya. (Sumber: MUIDigital)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News