Awas Suara Gelap, Bawaslu RI Harap PTMA Ajak Mahasiswanya Turut Pantau TPS

Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kanan) saat menandatangai MoU dengan Forum Rektor PTMA, Jumat ( 2/2/2024).

"Salah satu bentuk komitmen dari muhamadiyah secara keseluruhan apakah itu Nasyiatul Aisyiyah, Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Angkatan Muda Muhammadiyah, kampus, atau pun forum rektor sangat konsen terhadap kualitas pemilu 2024 mendatang," kata Gunawan.

Jejakfakta - Bawaslu RI berharap Forum Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah-Aisyiyah (PTMA) mengajak mahasiswanya turut mengawasi proses Pemilu 2024 yang tinggal sembilan hari lagi menuju pemungutan suara.

Bawaslu dan PTMA, Jumat ( 2/2/2024), meneken nota kesepahaman (MoU) tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu dan Pilkada 2024. 

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, melalui MoU tersebut, forum rektor tersebut mengajak mahasiswanya menjadi pemantau pemilu di tempat pemungutan suara (TPS) pada Rabu 14 Februari 2024. 

Baca Juga : Bawaslu Kawal Ketat Pemungutan Suara Ulang Pilkada Palopo

"Pemilu dan Pemilihan 2024 perlu diawasi secara bersama demi terwujudnya pemilu yang jurdil dan bermartabat," kata Bagja.

"Penghitungan suara kita itu akan memakan waktu yang panjang, yang patut kita awasi bersama jangan sampai ada suara gelap," Bagja menambahkan.

Ketua Forum Rektor PTMA, Gunawan Budiyanto, mengatakan, kerja sama tersebut sebagai salah satu komitmen dari organisasi Muhammadiyah secara keseluruhan terhadap kualitas Pemilu 2024.

Baca Juga : Ketua Bawaslu dan KPU RI Pantau Langsung Persiapan PSU Pilkada Kota Palopo

"Salah satu bentuk komitmen dari muhamadiyah secara keseluruhan apakah itu Nasyiatul Aisyiyah, Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Angkatan Muda Muhammadiyah, kampus, atau pun forum rektor sangat konsen terhadap kualitas pemilu 2024 mendatang," kata Gunawan.

Dia juga menegaskan tugas kampus atau perguruan tinggi tidak untuk dukung mendukung, tetapi mengutaman kualitas dari proses pemilu tersebut.

"Kita [Forum Rektor PTMA] lebih mengutamakan kualitas dari proses yang berlangsung. Tugas kampus tidak untuk dukung mendukung," katanya.

Baca Juga : Temukan Pelanggaran pada Pemungutan dan Penghitungan Suara, Pengawas TPS Harus Langsung Ambil Tindakan

Selesaikan di TPS atau ke MK?

Bawaslu RI meminta segala masalah terkait tata cara administrasi pada hari pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) Pemilu 2024 dapat diselesaikan saat itu juga oleh petugas KPU dan pengawas pemilu di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Bawaslu berharap permasalahan di TPS tidak naik ke tingkat kecamatan atau kabupaten/kota guna mengurangi adanya masalah hukum yang bisa dijadikan dalil dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga : Menjadi Pengawas TPS, Ahsan Tekankan Cara Berfikir Seperti Ini!

"Karena itu kita sampaikan di Bawaslu, kalau ada persoalan-persoalan saat rekapitulasi, selesaikan di tingkat penghitungan saat itu juga, misal ada perselisihan penghitungan di tingkat TPS, maka wajib hukumnya untuk menyelesaikan pada hari itu juga," kata Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono dalam Konsolidasi Persiapan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu Tahun 2024 yang digelar KPU di Jakarta, Kamis (1/2/2024).

Totok, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu RI, mengingatkan kasus pada Pemilu 2019, salah satu klaster masalah hukum terjadi karena adanya pelanggaran tata cara administrasi seperti; kotak suara tidak tersegel, tidak ada daftar hadir pemilih, pembukaan kotak suara tidak sesuai prosedur. 

Totok menyebut masalah-masalah tersebut bisa dijadikan dalil dalam sengketa hasil yang akhirnya berujung melahirkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) hingga dalil pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Baca Juga : 1.186 Pengawas TPS di Kabupaten Gowa Resmi Dilantik, Safaruddin Berpesan Jaga Integritas

Totok menyatakan harus ada koordinasi yang aktif antara petugas KPU dengan Pengawas TPS (PTPS), Pengawas Desa/Kelurahan (PKD), serta Panwascam. 

"Kita selesaikan (masalah rekapitulasi) walaupun sampai malam tidak apa-apa, tapi tuntas di tingkat KPPS. Jangan sampai nunggu nanti di tingkat kecamatan. Kalau nunggu di tingkat kecamatan, kalau itu buka kotak, buka plano itu sudah berapa TPS, itu sangat melelahkan," kata Totok.

"Karena begitu (KPU) buka plano itu artinya ada masalah, kalau ada masalah berarti pengamanan harus bertambah, dan itu penolakan semua pihak, itu di tingkat kecamatan. Maka dari itu persoalan selesaikan di tempat TPS saja. Begitu di TPS tidak selesai, di tingkat kecamatan sumber daya, keamanan, penyelenggara itu akan bertambah banyak dan semakin melelahkan," ujar Totok.

Bawaslu, lanjut Totok, juga sudah menginstruksikan jajaran pengawas pemilu untuk menyelesaikan permasalahan sesuai pada tingkatannya masing-masing. Apabila masalah bisa lolos di tingkat TPS maka dia berharap di tingkat kecamatan sudah harus selesai.

Totok meyakini tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan dengan komunikasi yang baik. Dia juga mengatakan apabila ada pengawas pemilu yang nakal atau tidak melaksanakan sesuai tugas fungsinya, maka harus dilaporkan ke Bawaslu di atasnya. 

"Kami akan mengevaluasi monitoring. Ayo kita selesaikan masalah di tingkat masing-masing. Biasanya masalah terjadi karena cacat prosedur buka kotaknya, tidak sesuai aturan, belum waktunya, C1 hilang, C7 tidak sesuai, maka kita semua harus tertib administrasi," katanya.(Bawaslu RI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terbaru