Bawaslu Bentuk Dua Perbawaslu Tentang Rekap Suara dan Pengawasan Penetapan Calon Terpilih
Pemilu 2024
Dalam Rancangan Perbawaslu, Bagja menjelaskan beberapa isu yang menjadi dasar pembentukan. Salah satu isunya yakni, ada di lingkup pengawasan rekapitulasi surat suara setiap tingkatan dilakukan terhadap persiapan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
Laporan: Rama Agusta | Bawaslu RI
Jakarta - Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPR, Senin (5/2/2024), menyampaikan dua rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu dan Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.
Dalam Rancangan Perbawaslu, Bagja menjelaskan beberapa isu yang menjadi dasar pembentukan. Salah satu isunya yakni, ada di lingkup pengawasan rekapitulasi surat suara setiap tingkatan dilakukan terhadap persiapan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
"Ini terkait pengawasan rekapitulasi di setiap tingkatan," kata Bagja.
Kemudian dia melanjutkan, isu pengawasan teknis tahapan rekapitulasi. Pengawas pemilu perlu memastikan formulir dan data yang digunakan dalam proses rekapitulasi merupakan dokumen yang valid berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga rekapitulasi yang dilakukan jajaran KPU sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemilu sebelum pelaksanaan rekapitulasi.
"Pengawasan tersebut menjadi urgen agar dokumen yang dihasilkan dalam proses rekapitulasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak memunculkan permasalahan ketika rekapitulasi naik ke satu tingkat di atasnya. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat 1 Rancangan Perbawaslu tersebut," katanya.
Lalu, kata Bagja, terkait Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu, ada beberapa isu yang menjadi dasar pembentukan. Beberapa di antaranya, isu tindak lanjut hasil pengawasan.
Mengenai tindak lanjut hasil pengawasan, lanjut Bagja, menjadi penting karena setiap pelaksanaan pengawasan proses tahapan penetapan Pasangan Calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dituangkan dalam formulir laporan hasil pengawasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
"Dalam hal berdasarkan laporan hasil pengawasan terdapat kesalahan administrasi dan/atau dugaan pelanggaran dalam proses tahapan penetapan Pasangan Calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan penyelenggaraan Pemilu," sebutnya.
Komisi II DPR bersama Kemendagri, KPU, dan DKPP menyetujui Rancangan Perbawaslu tersebut.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News