Menuju Meja Hijau! Lima Tersangka Korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar Diserahkan ke JPU
Dana proyek tidak dibelanjakan melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi serta dibagikan ke pihak yang lain.
Jejakfakta.com, Makassar -- Lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi di lingkup PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar pada anggaran tahun 2019 sampai tahun 2020 telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kelima tersangka yang telah diserahkan oleh Tim penyidik pada asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan diantaranya, tersangka TY (Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar), tersangka JH (Pengacara), tersangka ATL (Junior Officer PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan juga Proyek Manager/Personal Incharge), dan Tersangka MRU (Direktur Utama PT. Basista Teamwork) dan tersangka AP (Direktur Operasional PT Inovasi Global Solusindo (IGS).
"Senin (5/1/2024) kemarin, kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan di Lapas Klas IA Makassar sekitar (pukul) 15.00 wita," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi dalam keterangan persnya, Selasa (6/1/2024).
Baca Juga : Eks Pj Gubernur Sulsel Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Negara Diduga Rugi Rp50 Miliar
"Sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, terhadap 5 tersangka tersebut tetap dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung mulai tanggal 5 Februari sampai 24 Februari 2024," kata Soetarmi menambahkan.
Modus tersangka, kata Soetarmi, bahwa tersangka IM telah bekerjasama dengan tersangka ATL, TY serta AH dan RI telah membuat rencana anggaran belanja (RAB) sebesar Rp. 30.547.296.983 juta untuk empat pengerjaan proyek jasa Pengawasan, Konsultasi dan Pendampingan yang seolah-olah sesuai dengan Kegiatan Usaha/ Core Bisnis PT. Surveyor Indonesia.
"Selanjutnya tersangka ATL mengajukan dropping dana RAB yang disetujui oleh Kabag Komersil 2 (AH) dan diteruskan oleh Tersangka TY ke PT. Surveyor Indonesia," ujar Soetarmi.
Baca Juga : Mira Hayati Resmi Dibui, Bos MH Cosmetic Divonis 2 Tahun Kasus Skincare Merkuri
Lanjut Soetarmi, setelah dana didropping dari PT. Surveyor Indonesia dan diteruskan oleh PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar ke rekening tersangka ATL. Namun, dana tersebut tidak dibelanjakan melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi serta dibagikan ke pihak yang lain.
"Dana proyek tersebut tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB, namun digunakan untuk kepentingan pribadi dan diberikan juga kepada pihak-pihak yang terkait," terangnya.
"Dan juga diberikan kepada tersangka TY, tersangka MRU, tersangka JH dan kepada AH, serta diberikan pula kepada Tersangka IM dan RI melalui Staf PT Cahaya Sakti yakni RYH dan beberapa pihak yang saat ini masih dikembangkan Tim Penyidik," sambungnya.
Tersangka IM bekerjasama dengan tersangka TY dan tersangka ATL serta saksi AH dan RI untuk melakukan rekayasa Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Teknis dan Administrasi Serta Pendampingan Permohonan Pembaharuan Ijin Pembangkit Tenaga Gas PLTG 4 x 7.8 MW di KabupatenTarakan, Kalimantan Utara.
Kemudian, tersangka IM telah menerima sejumlah dana dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar melalui PT. Cahaya Sakti yang dimasukkan ke rekening staf PT Cahaya Sakti yang bernama RYH sebesar Rp4.480.000.000 juta.
"Karena kegiatan pekerjaan/proyek tersebut adalah fiktif dan uang tersebut telah digunakan oleh Tersangka IM untuk kepentingan pribadi serta disalurkan kepada pihak-pihak lain. Saat ini sedang dikembangkan Tim Penyidik," jelas Soetarmi.
Baca Juga : Uang Negara Kembali, Kejati Sulsel Sita Rp1,25 Miliar dari Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas 2024
Akibat perbuatan para tersangka dan oknum-oknum lainnya menyebabkan PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.20.066.749.556 juta berdasarkan temuan Tim Audit Investigasi PT. Surveyor Indonesia yang terdiri dari Bagian Legal, Divisi Human Capital dan Satuan Pengawasan Intern, serta sesuai dengan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Akuntan Madya Pratama Consulting dan Keterangan Ahli Auditing.
Perbuatan kelima Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Kemudian Subsidair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News