Caleg DPR RI Bagi-bagi Uang, Bawaslu Akan Panggil untuk Klarifikasi

Caleg DPR RI, Syarifuddin Daeng Punna, diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan membagi-bagi uang. @Jejakfakta/Atri

Bawaslu Kota Makassar yang akan tangani karena ini ada dugaan tindak pidana pemilu.

Jejakfakta.com, Makassar -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel menggelar sidang pleno terkait video bagi-bagi uang yang di lakukan Caleg DPR RI, Syarifuddin Daeng Punna, saat ini viral di sosial media.

Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Sulsel, Andarias Duma mengatakan bahwa kasus tersebut akan ditindak lanjuti karena telah memenuhi syarat formal dan material. Namun akan dilimpahkan ke Bawaslu Kota Makassar.

“Jadi terkait dengan kasus itu sudah jelas memenuhi unsur syarat formil dan materil dan hari ini kita limpahkan ke Bawaslu Kota Makassar untuk ditindak lanjuti,” ujar Andarias kepada wartawan, Selasa (6/2/2024).

Baca Juga : Bawaslu Sulsel dan Gowa Gandeng Mahasiswa UIN Alauddin, Dorong Generasi Kritis Kawal Demokrasi

Menurut Andarias, meski pihaknya telah mengetahui melalui video yang viral di media sosial, namun ia tetap melakukan kajian awal terkait video tersebut.

“Terkait dengan video yang viral di media sosial dan kemarin sudah ada yang melaporkan di Bawaslu Sulsel, Pimpinan Bawaslu Sulsel sudah menindaklanjuti itu dengan melakukan kajian awal, terkait dengan laporan itu,” ujarnya.

Kemudian terkait pernyataan Caleg DPR RI dari Partai Demokrat itu mengatakan ia hanya melakukan sedekah. Syarifuddin mengeklaim bahwa itu hanya sebuah alasan dan akan tetap di proses.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Cetak Pengawas Partisipatif, Siapkan Fondasi Pemilu 2029 Bermartabat

“Itukan alasan mereka, alasan beliau tapi inikan berproses jadi nanti teman-teman di Bawaslu Kota Makassar yang tangani karena ini ada dugaan tindak pidana pemilunya khususnya terkait dengan politik uang dan ini akan masuk dalam sentra penegakan hukum terpadu yang akan dibahas oleh kepolisian kejaksaan dan Bawaslu,” bebernya.

Meski demikian, Andarias mengatakan kasus tersebut masih dugaan tindak pidana pemilu, sehingga ia akan memanggil untuk meminta keterangan Caleg DPR RI tersebut.

“Itu baru dugaan, kita katakan dugaan tindak pidana pemilu. Tentu, pasti akan dilakukan pemanggilan dimintai keterangan, klarifikasi dari yang bersangkutan dan teman-teman Bawaslu Kota Makassar juga akan mencari saksi-saksi untuk dimintai keterangan,” imbuhnya.

Baca Juga : Ngabuburit Pengawasan Bawaslu, Mardiana Rusli Tekankan Eksistensi dan Integritas Kelembagaan di Masa Non Tahapan

Sebelumnya, beredar video Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Partai Demokrat, Syarifuddin Daeng Punna alias SADAP membagi-bagikan sejumlah uang kepada warga di Anjungan Pantai Losari (Panlos) Makassar.

Dalam video berdurasi 28 detik yang tersebar di media sosial, Syarifuddin mengeluarkan uang pecahan Rp50 ribu dari dalam sebuah kardus, ia juga dikerumuni sejumlah masyarakat untuk menunggu diberikan uang tersebut. Aksi bagi-bagi uang dilakukan SADAP terjadi pada Sabtu (3/2/2024) malam.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Atri Suryatri Abbas
Berita Terbaru