Koalisi Masyarakat Sipil Somasi Presiden Jokowi Soal Penyalahgunaan Kekuasaan, Ini 5 Poinnya

Koalisi Masyarakat Sipil. @Jejakfakta/dok (Kontras.org)

Jika somasi ini tidak ditindaklanjuti maka Koalisi Masyarakat Sipil siap mengambil langkah hukum, baik administratif, perdata, hingga pidana.

Jejakfakta.com, Jakarta -- Koalisi Masyarakat Sipil dari 33 organisasi menyampaikan somasi terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Dalam keterangan tertulisnya, mereka menganggap Jokowi menunjukkan keculasan jelang pemungutan suara Pemilu 2024.

Presiden Jokowi, kata koalisi, telah menunjukkan serangkaian kecurangan, ketidaknetralan, hingga penyalahgunaan kekuasaan pada Pemilu 2024.

Pandangan itu didasari oleh aturan-aturan yang dinilai sebagai produk penyalahgunaan kekuasaan seperti putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden meski baru berusia 36 tahun.

Baca Juga : Jusuf Kalla Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Bareskrim

Aturan lainnya ialah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2023 yang memperbolehkan pejabat untuk tidak mengundurkan diri jika ikut berkontestasi sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.

Selain itu mereka juga menyebut bantuan sosial (bansos) yang dianggap begitu massal jelang pemilu juga merupakan bagian dari rangkaian kecurangan Jokowi untuk memenangkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran.

Terlebih, anggaran untuk bansos pada 2024 dianggap sangat besar yaitu Rp 496.8 triliun, lebih besar dari bansos saat pandemi Covid-19.

Baca Juga : Koalisi Sipil Desak Panglima TNI Cabut Telegram Pengerahan Personel ke Kejaksaan, Langgar Konstitusi dan Ancam Supremasi Sipil

Alasan lain mereka melakukan somasi terhadap Jokowi ialah karena adanya rangkaian intimidasi terhadap para guru besar yang menyampaikan kritik kepada Kepala Negara.

Dalam keterangan tertulisnya, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya menegaskan koalisi masyarakat sipil memutuskan untuk memberi somasi kepada Jokowi.

Koalisi Masyarakat Sipil mensomasi Presiden Joko Widodo untuk dan dalam tempo hingga 14 Februari 2024. "Pertama, meminta maaf kepada seluruh rakyat atas keculasan dan tindakan niretika yang dilakukan,” kata Dimas di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, Jumat (9/2/2024).

Baca Juga : RUU TNI: Ancaman bagi Reformasi Militer dan Komitmen HAM Indonesia

Kedua mereka mensomasi Jokowi agar mencabut pernyataan cawe-cawe, presiden boleh berkampanye dan memihak, serta berjanji untuk bertindak netral dalam gelaran pemilu.

“Ketiga, menertibkan para pembantunya, khususnya menteri-menteri untuk patuh pada aturan dan etika bernegara,” ujar Dimas.

Keempat ialah agar Jokowi menghentikan pembagian bansos dengan motif politik jelang hari pemungutan suara dan putaran kedua Pilpres 2024.

Baca Juga : Jokowi Masuk Nominasi Pemimpin Terkorup: Doxing Peneliti ICW Picu Sorotan Publik

“Kelima, menginstruksikan Kapolri, TNI, dan ASN untuk betul-betul netral dan memberi pesan tegas untuk menjatuhkan sanksi apabila terdapat penyelewengan berkaitan dengan netralitas dan profesionalitas,” tegas Dimas.

Lebih lanjut, ia menyebut jika somasi ini tidak ditindaklanjuti maka Koalisi Masyarakat Sipil siap mengambil langkah hukum, baik administratif, perdata, hingga pidana.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Atri Suryatri Abbas
Berita Terbaru