Cukup Bawa e-KTP, Silakan ke TPS Mencoblos
Pemungutan Suara Pemilu 2024
Ya, cukup bawa KTP elektronik Anda. Jangan lupa pastikan nama pemilih terdaftar di TPS dengan mengecek DPT.
Jejakfakta, Makassar - Saat ini berlangsung pencoblosan Pemilu 2024. Anda yang hanya berbekal e-KTP, silakan datang ke tempat pemungutan suara (TPS).
"Jika sampai hari pemungutan suara, pemilih dalam DPT dan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) belum menerima surat pemberitahuan, yang bersangkutan tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan membawa KTP el atau surat keterangan (Suket) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," kata anggota KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers, Senin (12/2/2024), menjelaskan contoh kasus bila pemilih belum menerima formulir C6.
Baca Juga : Pemkot Makassar Dekatkan Layanan Adminduk ke Kelurahan, Warga Biringkanaya Kini Tak Perlu Antre Jauh
Ya, cukup bawa KTP elektronik Anda. Jangan lupa pastikan nama pemilih terdaftar di TPS dengan mengecek DPT.
Cara Cek DPT
Bagi pemilih yang telah terdaftar secara resmi sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), di bawah ini cara cek lokasi TPS Pemilu 2024:
Baca Juga : Disabilitas hingga ODGJ Dibuatkan KTP-el Lewat Program Papa Keren
1. Klik buka https://cekdptonline.kpu.go.id, lalu muncul Pencarian Data Pemilih.
2. Isikan nomor induk kependudukan (NIK) atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri.
3. Klik tombol Pencarian.
Baca Juga : Kopi, Area Bermain Anak, hingga Loket Disabilitas: Wajah Baru Dukcapil Makassar
4. Jika sudah terdaftar, situs akan menampilkan nama pemilih, nomor DPT, nomor TPS, dan alamat lokasi untuk melakukan pencoblosan.
5. Bila data belum terdaftar, maka akan ada peringatan tertulis, "Data Anda belum terdaftar!"
Laman cekdptonline, selain nomor TPS, juga mencantumkan alamat potensial TPS agar pemilih mudah keberadaan TPS.(KPU/Detik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News