Bawaslu Temukan Pemilih Gunakan Hak Pilihnya Lebih dari Satu di 2.413 TPS

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty. @Jejakfakta/dok. Bawaslu RI

Terjadi di 38 provinsi.

Jejakfakta.com, Jakarta -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan pemilih yang gunakan hak pilihnya lebih dari satu atau pemilih ganda. Hal itu terjadi di ribuan tempat pemungutan suara (TPS) di 38 provinsi.

Dilansir MentroTV News, Temuan tersebut berdasarkan pantuan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 yang diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) per 15 Februari 2024 pukul 06.00 WIB.

“Sebanyak 2.413 TPS didapati adanya pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu," kata anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di Jakarta, Kamis (15/2/2024).

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pemilu lewat Rakor Sentra Gakkumdu dan Forum Masukan Regulasi

Bawaslu juga menemukan intimidasi pemilih. Hal itu terjadi di 2.271 TPS.

Lolly juga menyampaikan pihaknya menemukan penggiringan pilihan yang dilakukan tim sukses, kontestan, dan penyelenggara pemilu. Temuan tersebut terjadi di 2.632 TPS.

"Kemudian, sebanyak 2.271 TPS didapati terjadi intimidasi kepada pemilih dan penyelenggara pemilu di TPS," ujar dia.

Baca Juga : Bawaslu RI Gencar Lakukan Evaluasi dan Pengembangan SDM di Masa Non-Tahapan Pemilu

Adapun temuan hasil pengawasan Bawaslu lainnya, sebagai berikut:

  1. 37.466 TPS mengalami pembukaan pemungutan suara dimulai lebih dari pukul 07.00;
  2. 12.284 TPS didapati alat bantu disabilitas netra (braille template) tidak tersedia di
  3. TPS;
  4. 10.496 TPS yang logistik pemungutan suara tidak lengkap;
  5. 8.219 TPS yang didapati adanya pemilih khusus yang menggunakan hak pilihnya tidak
  6. sesuai dengan domisili kelurahan dalam KTP-el;
  7. 6.084 TPS yang mengalami surat suara yang tertukar;
  8. 5.836 TPS didapati ada pendamping pemilih penyandang disabilitas yang tidak
  9. menandatangani surat pernyataan pendamping (formulir Model C.PENDAMPING-
  10. KPU);
  11. 5.449 TPS yang didapati KPPS tidak menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan
  12. pemungutan dan penghitungan suara;
  13. 3.724 TPS didapati Papan Pengumuman DPT tidak terpasang di sekitar TPS dan tidak
  14. memuat pemilih yang ditandai bagi pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat;
  15. 3.521 TPS didapati Saksi mengenakan atribut yang memuat unsur atau nomor urut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru