2 TPS di Makassar Berpotensi PSU, Bawaslu: Ada Ketidaksesuaian Jumlah Hasil Perhitungan Surat Suara
6 orang pemilih dari luar Makassar tidak memiliki surat keterangan pindah memilih dan melakukan pemilihan.
Jejakfakta.com, Makassar -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar, menyebut dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) berpotensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Dua TPS tersebut, dari Kelurahan Pisang dan Kelurahan Baru, Kecamatan Ujungpandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Ada dua, di kelurahan Pisang dan di kelurahan Baru kecamatan Ujung Pandang," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Makassar, Rachmat Sukarno kepada wartawan, Jumat (16/2/2024).
Baca Juga : Bawaslu Kawal Ketat Pemungutan Suara Ulang Pilkada Palopo
Penyebab TPS tersebut berpotensi PSU, kata Sukarno karena adanya pemilih yang tidak mempunyai surat keterangan pindah memilih atau tidak terdaftar sebagai pemilih tambahan dan khusus dari daerahnya, tetapi ikut menyalurkan hak pilihnya.
"Di situ terdapat 6 orang pemilih dari luar Makassar. Kemudian KPPS diberikan surat suara untuk melakukan pemilihan. Ini adalah salah satu bentuk contoh yang bisa dilakukan PSU," ungkapnya.
Pelaksanaan PSU tersebut, terang Sukarno ditentukan Undang-undang Nomor 13 pasal 364 ayat (2) huruf A.
Baca Juga : Hasil PSU di TPS 15 Parangtambung Makassar, MULIA Unggul Telak 101 Suara
Salah satunya, kata Sukarno jika tidak adanya ketidaksesuaian jumlah hasil perhitungan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah dengan jumlah pemilu yang menggunakan hak pilih.
"Ini memang setelah saya melakukan monitoring ada beberapa kecamatan yang saya dapatkan informasi kaitan dengan terdapatnya jumlah pemilih di luar dari DPT yang telah ditentukan dalam TPS tersebut," pungkasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News