Siap-siap KUHP Baru: Pelaku Zina dan Kumpul Kebo Dipenjara
KUHP warisan Belanda untuk Indonesia saat ini tidak memenjarakan pelaku zina atau hubungan seks luar nikah. Pun pelaku kumpul kebo tidak terancam pidana. Nah, siap-siap KUHP versi baru.
Makassar, jejakfakta.com - Hari ini DPR mengagendakan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), yang diklaim sebagai pengganti KUHP Belanda yang selama ini disebut tak sesuai hukum dan budaya timur.
KUHP warisan Belanda diklaim menggugu paham budaya bekas penjajah Nusantara itu.
Misal saja tentang zina, atau kumpul kebo atau tinggal bersama di luar hubungan nikah, tidak menjadi masalah dalam KUHP Belanda. Nah, dalam draf RKUHP, pelaku zina dan kumpul kebo ini terancam terungku, sudah delik pidana.
Baca Juga : Tok! DPR RI Resmi Sahkan RKUHP Jadi Undang-Undang
Mari baca Pasal 412 RKUHP:
1. Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
Baca Juga : Pasal Perdebatan RKUHP: Anak Gelandangan Dipidana
- Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
- Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
2. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
3. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Zina = Penjara
Perhatikan baik-baik Pasal 411 RKUHP:
1. Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
2. Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
- suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
- Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
3. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
4. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
KUHP warisan Belanda untuk Indonesia saat ini tidak memenjarakan pelaku zina atau hubungan seks luar nikah. Pun pelaku kumpul kebo tidak terancam pidana.
Nah, siap-siap KUHP versi baru. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News