54 TPS di Sulsel Berpotensi PSU, Ditemukan Nyoblos Lebih dari Satu Kali hingga Tidak Terdata di DPT

54 TPS dari 19 kabupaten/kota di Sulsel berpotensi PSU, hal tersebut di sampaikan Komisioner Bawaslu Sulsel, Syaiful Jihad, saat menggelar Konferensi Pers di Hotel D’maleo, Makassar, Minggu (18/2/2024). @Jejakfakta/Atri

PSU digelar di 19 kabupaten/Kota Se-Sulsel untuk menghindari kecurigaan terkait kecurangan Pemilu.

Jejakfakta.com, Makassar -- Sebanyak 54 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 19 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan (Sulsel) berpotensi Pemungutan Suara Ulang (PSU). Di Selayar rencanya KPU akan gelar PSU tanggal 21 Februari.

Hal tersebut disampaikan Komisioner Bawaslu Sulsel, Syaiful Jihad, saat menggelar Konferensi Pers di Hotel D’maleo, Makassar, Minggu (18/2/2024). Menurutnya, ditemukan sejumlah pelanggaran pidana pemilu, seperti pemilih melakukan dua kali mencoblos.

"Terkonfirmasi dari kabupaten, TPS yang berpotensi PSU ada 54 TPS di 19 kabupaten kota di Sulsel," kata Syaiful Jihad.

Baca Juga : Ngabuburit Pengawasan Bawaslu, Mardiana Rusli Tekankan Eksistensi dan Integritas Kelembagaan di Masa Non Tahapan

Bawaslu Sulsel mencatat 19 daerah yang berpotensi menggelar PSU yakni, Kabupaten Toraja Utara sebanyak 4 TPS, Parepare 1 TPS, Takalar 7 TPS, Sidrap 1 TPS, Kepulauan Selayar 3 TPS, Tana Toraja 5 TPS, Enrekang 1 TPS, Pinrang 1 TPS, Barru 1 TPS, Soppeng 2 TPS, Palopo 4 TPS, Bone 2 TPS, Wajo 6 TPS, Jeneponto, 2 TPS, Pangkep 4 TPS, Maros 2 TPS, Sinjai 5 TPS, Gowa 2 TPS dan Makassar 2 TPS.

"Yang keluar rekomendasinya (PSU) Wajo, Selayar, Parepare, Sidrap, Pinrang, Barru, Palopo, Takalar ada 4 TPS dari 7 TPS yang berpotensi. Sidrap sudah laksanakan tadi," bebernya.

"Di Selayar rencanya KPU akan gelar (PSU) tanggal 21 Februari. Kalau yang lain belum terkonfirmasi kapan pelaksanaannya," sambungnya.

Baca Juga : Pilkada Langsung atau Lewat DPR? Ketua Bawaslu Sulsel Bongkar Risiko Politik Transaksional hingga Kedaulatan Rakyat

Penyebab terjadinya PSU di sejumlah tempat di Sulsel, kata Syaiful karena adanya pemilih yang memilih lebih dari satu kali, kemudian tidak memiliki KTP elektronik dan tidak terdata di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Kemudian tidak terdata di pemilih tambahan (DPTB) dan tidak terdata pemilih khusus (DPK). Kemudian ada DPTB yang semestinya diberikan dua jenis surat suara, justru diberikan 5 surat suara. Kemudian orang yang memilih lebih dari satu kali," jelasnya.

Syaiful menuturkan bahwa digelarnya PSU di 19 kabupaten/Kota Se-Sulsel, untuk menghindari kecurigaan terkait kecurangan Pemilu.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Rancang Program “Ngabuburit Pengawasan” Selama Ramadan

"Bawaslu melakukan ini untuk menjaga kemurnian suara dari kotak suara sehingga jangan lagi ada kecurigaan bahwa ada kecurangan. Karena kita jaga betul suara yang ada di kotak suara," pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Atri Suryatri Abbas
Berita Terbaru