Pasal Perdebatan RKUHP: Anak Gelandangan Dipidana
Padahal Pasal 34 ayat (1) UUD 1945: Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
Makassar, jejakfakta.com - Tujuan kita bernegara Indonesia tercantum di Alinea 4 Pembukaan UUD 1945: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Hari ini DPR mengagendakan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam Rapat Paripurna.
Dalam draf final RKUHP masih ada belasan pasal kontroversial, satu di antaranya menyangkut anak gelandangan.
Baca Juga : Lihat Penampakan Seni Melawan Korupsi, Abdul Kadir: Pengesahan RKUHP Pukulan Bagi Kita
Mari cermati Pasal 429 RKUHP:
Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.
Pasal ini lagi-lagi menuai protes. Negara disebut "tak mau pusingi" anak bangsa yang membutuhkan penanganan dengan pendekatan nonpidana.
Baca Juga : Yang Beda dari KUHP Baru Buatan Indonesia Versi Pemerintah
Padahal, konstitusi mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
Pasal 34 ayat (1) UUD 1945:
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
Baca Juga : Tok! DPR RI Resmi Sahkan RKUHP Jadi Undang-Undang
Bagi fakir miskin dan anak terlantar seperti yang dimaksud dalam UUD 1945, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan rehabilitasi sosial jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu.
Gelandangan, menurut kamus Besar Bahasa Indonesia: orang yang bergelandangan, orang yang tidak tentu tempat kediaman dan pekerjaannya.
Anak-anak jalanan, hidup bergelandangan, tak punya tempat tinggal, makan pun tak jelas, apa itu pilihan hidup mereka atau keadaan yang memaksa mereka? Kemudian harus dipidana, bagaimana menurut Anda?
Baca Juga : Siap-siap KUHP Baru: Pelaku Zina dan Kumpul Kebo Dipenjara
Ada 14 pasal kontroversial di RKUHP yang baru ini. Pemerintah dan DPR dianggap tidak transparan dalam penyusunan RUU ini. Aksi berjudul "Tolak Pengesahan RKUHP" menggema di mana-mana.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News