Silakan Daftar, Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Kemenag 2024 Buka hingga 8 Maret

Santri di Pondok Pesantren Darud Da'wah wal-Irsyad Abdurrahman Ambo Dalle (DDI Abrad) Makassar, Kompleks Pemda No.22, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Para santri di DDI Abrad Makassar dituntut belajar ilmu-ilmu Islam dengan memakai kitab kuning atau kitab gundul atau kitab tulisan Arab tanpa harakat. DDI Abrad Makassar tercatat belum pernah menerima bantuan Program Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Kemenag RI.

Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren merupakan implementasi dari program Kemandirian Pesantren yang digulirkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sejak 2021. Program ini telah terdesain dalam sebuah konsep besar yang dinamakan Peta Jalan Kemandirian Pesantren.

Jejakfakta, Jakarta - Kementerian Agama, melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam, membuka pendaftaran peserta Program Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2024.

Plt Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Gofur, mengatakan, sasaran Program Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren tahun 2024 ini merupakan pesantren yang belum pernah mendapatkan bantuan serupa. Selain bantuan, pesantren penerima juga akan mendapatkan pendampingan.

"Sebagaimana yang sudah direncanakan, alhamdulillah lewat sistem aplikasi PUSAKA dan SIMBA, pendaftaran bantuan sudah bisa dimulai hari ini," kata Waryono yang juga merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Program Kemandirian Pesantren, di sela Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Program Kemandirian Pesantren, Jakarta, Jumat (23/2/2023).

Baca Juga : Gus Yaqut Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Jejak Panjang Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Pengajuan Program Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren dibuka dari 23 Februari 2024 sampai 8 Maret 2024. 

Pondok Pesantren bisa mendaftar sebagai pengusul dengan mengunggah dokumen proposal melalui aplikasi Superapss PUSAKA (didownload melalui appstore atau playstore atau laman https://pusaka.kemenag.go.id/ atau) dan/atau website aplikasi bantuan SIMBA Pdpontren pada https://simba.kemenag.go.id/. 

Pengajuan bantuan disampaikan dalam bentuk berkas digital (soft copy).

Baca Juga : Cek Hotel dan Dapur Madinah, Menag Pastikan Fasilitas Layanan Jemaah Lansia

“Pesantren yang berminat diharapkan bisa mempersiapkan dan mengajukan proposal sesuai Petunjuk Teknis Bantuan yang dapat diunduh pada laman https://simba.kemenag.go.id/,” kata Waryono.

Kepala Subdit Pendidikan Pesantren Kemenag RI, Basnang Said, mengatakan, untuk mengajukan proposal bantuan Inkubasi Bisnis, pesantren harus mempersiapkan semua persyaratan yang diperlukan, terutama profil bisnis yang sedang atau akan dijalankan.

"Profil pesantren dan profil bisnis yang ditawarkan nantinya akan menjadi variabel penting dalam penentuan lolos atau tidaknya pengajuan bantuan," kata Basnang Said dalam rapat tersebut.

Baca Juga : Siap-siap Ahad 12 Mei, Menteri Agama: InsyaAllah Saya akan Melepas Kloter Pertama

Rapat koordinasi Jumat juga mematangkan skema pendidikan dan pelatihan yang harus diikuti calon penerima manfaat bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren. Sehingga, output program bantuan ini dapat tercapai secara maksimal.

Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren merupakan implementasi dari program Kemandirian Pesantren yang digulirkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sejak 2021. Program ini telah terdesain dalam sebuah konsep besar yang dinamakan Peta Jalan Kemandirian Pesantren.

Pada 2024, program ini mengusung semangat “Tahun Kemandirian Pesantren Berkelanjutan”. Targetnya, terwujud replikasi model kemandirian pada ribuan pesantren yang menjalankan unit usaha secara mandiri serta terbangunnya jejaring bisnis, baik antar pesantren maupun dengan pihak lain.

Baca Juga : Cek Hotel dan Bus Jemaah di Makkah, Menag: Semua Baik, Semoga Bisa Beri Layanan Terbaik

Basnang mengingatkan masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pemberi bantuan, seperti minta uang muka, permintaan transfer, dan lainnya. Informasi terkait pelaksanaan penyaluran bantuan pondok pesantren ini dapat diakses melalui media sosial Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.

Sumber: Kemenag RI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terbaru