MUI Terbitkan Fatwa: Haram Penggudulan Hutan, Bakar Hutan dan Lahan

Tampak dari udara kondisi penggundulan hutan di Indonesia untuk lahan sawit. (Foto: Dok. Save Our Borneo). Kebun sawit dalam kawasan hutan.

Fatwa Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global.

Jakarta - Stop penggundulan hutan (deforestasi). Komisi Fatwa MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global. 

Fatwa tersebut mengharamkan segala bentuk tindakan yang menyebabkan terjadinya kerusakan alam, deforestasi (penggundulan hutan), dan pembakaran hutan dan lahan yang berdampak pada krisis iklim.

"Fatwa ini juga mewajibkan upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim, mengurangi jejak karbon yang bukan merupakan kebutuhan pokok serta melakukan upaya transisi energi yang berkeadilan," kata Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI, Hayu Prabowo, dalam keterangannya, Jumat (23/2/2024), dikutip dari MUIDigital.

Baca Juga : Senjakala Eksploitasi Alam

Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI, Mandala Katalika Indonesia (Manka), ECONUSA, Ummah For Earth dan Komisi Fatwa MUI terlibat bersama dalam peluncuran fatwa tersebut.

Hayu Prabowo mengungkapkan, penyebab perubahan iklim dan pemanasan global terdiri dari berbagai faktor yang menjadikan cuaca ekstrim dengan terjadinya musim kemarau berkepanjangan dan curah hujan serta kenaikan permukaan air laut. 

Dia menambahkan, kenaikan permukaan air laut tersebut bisa mengakibatkan bencana hidrometeorologi, kegagalan pertanian, dan bidang perikanan. 

Baca Juga : Melawan Greenwashing, Ancaman Kapitalisme Hijau terhadap Hutan dan Masyarakat Adat

"Untuk mengendalikan perubahan iklim tersebut diperlukan usaha kolaboratif dari berbagai pihak baik dari pemerintah dan masyarakat secara umum," katanya. 

Dari pandangan itu, muncul berbagai pertanyaan dari masyarakat dan pemerhati lingkungan hidup terkait pentingnya mengurangi emisi gas rumah kaca melalui pengurangan penggunaan energi fosil, pengelolaan hutan tropis dan pengurangan limbah. 

"Penggunaan energi terbarukan, serta mendukung upaya pemerintah dalam pelaksanaan energi transisi yang berkeadilan," ungkapnya. 

Baca Juga : FMN Bulukumba: Penerbitan SPPT di Kawasan TAHURA Terindikasi Ada Jual beli Lahan dalam Kawasan Hutan Konservasi

Atas dasar itu, masyarakat dan pemerhati lingkungan menanyakan kepada MUI. Hal itu salah satu yang melatarbelakangi MUI mengeluarkan fatwa tersebut. 

"Dalam proses penyusunan fatwa ini, komisi fatwa bersama lembaga pengusul melakukan kunjungan lapangan untuk pengumpulan bukti empiris mengenai penyebab dan dampak perubahan iklim di lapangan," kata Hayu Prabowo. 

Komisi fatwa bersama Manka dan Borneo Nature Foundation telah mengunjungi gambut bekas terbakar di Kalimantan Tengah. 

Baca Juga : Kebakaran Kaki Hutan Gunung Bawakaraeng, Lahan Kopi Warga Ikut Terbakar

Selain itu, bersama Manka dan Perkumpulan Elang telah berkunjung ke Riau untuk berdiskusi dengan para pihak dan masyarakat mengenai tata kelola hutan dan lahan.

"Selain itu dalam proses pembahan fatwa, sudah dilakukan focus group discussion dengan berbagai pemangku kepentingan baik pemerintah, akademisi, dunia usaha dan masyarakat yang secara aktif memberikan masukan dan rujukan ilmiah," kata Hayu.

Direktur Perkumpulan Manka, Juliarta Bramansa Ottay, mengatakan, perubahan iklim merupakan isu yang sangat besar dan kompleks. 

Baca Juga : Walhi Minta Pemerintah Hentikan Sementara Pembangunan Smelter PT BMS di Bua Luwu

Sehingga, kata Juliarta, membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak agar kesadaran dan pengetahuan mengenai isu perubahan iklim semakin mengingkat di masyarakat. 

Selain itu, menurutnya, peningkatan kesadaran dan pengetahuan masyarakat juga agar upaya mitigasi yang selama ini sudah berjalan semakin berdampak.

"Harapan kami, semoga fatwa Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global yang didukung dengan modalitas lembaga keagamaan dalam bidang pendiidkan dan dakwah dapat menjangkau dan menggalang dukungan khalayak luas untuk mengarusutamkan isu perubahan iklim dalam kehidupan masyarakat Indonesia," kata Juliarta. (Sumber: MUIDigital).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terbaru