Berakhir di Makassar! Satu Buronan Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Babo Papua Barat Ditangkap
Pekerjaan pembangunan pasar rakyat Babo Distrik di Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 tidak selesai alias mangkrak.
Jejakfakta.com, Makassar -- Kolaborasi Tim Tabur Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Intelijen Kejati Sulawesi Selatan dan Tim Tabur Kejati Papua Barat berhasil mengamankan buronan berinisial JBB (57) di Jalan Daeng Tata 1 Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar sekitar pukul 11.30 Wita.
Tersangka JBB merupakan seorang kontraktor yang menjadi buronan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Rakyat Distrik Babo di Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan, pelaku diduga kuat terlibat dalam penyelewengan pembangunan pasar rakyat Babo Distrik pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018. Dimana pekerjaan tersebut tidak selesai alias mangkrak.
"Akibatnya perbuatan tersangka JBB diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp3.035.000.000, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Provinsi Papua Barat," kata Soetarmi dalam keterangan persnya, Senin (26/2/2024).
Tersangka, kata Soetarmi, selama satu tahun tiga bulan jadi buron sejak Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni mengeluarkan putusannya.
"Dengan Nomor: Print-277a/R.2.13/Fd.1/11/2022 tanggal 14 Nopember 2022," sebutnya.
Baca Juga : CFD Boulevard Makassar Diserbu Ribuan Warga, UMKM Raup Cuan dan Ekonomi Rakyat Menggeliat
Selanjutnya tersangka diserahkan kepada Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat guna diserahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk dilanjutkan proses penyidikannya selanjutnya.
Sekedar diketahui, tersangka JBB dikenakan Pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News