Alasan di Balik Prabowo Subianto Dapat Pangkat Jenderal TNI Kehormatan

Presiden Jokowi dan Menhan Prabowo Subianto pada Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (28/02/2024). (Foto: BPMI Setpres)

Prabowo dapat pangkat Jenderal TNI Kehormatan.

Jejakfakta, Jakarta - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, penganugerahan pangkat istimewa TNI, pangkat Jenderal TNI, untuk Menteri Pertahanan (Menhan) Letjen (Purn) Prabowo Subianto berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

“Pemberian anugerah tersebut ini telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, dan implikasi dari penerimaan anugerah bintang tersebut ini sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2009,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan usai Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Selain Prabowo Subianto, sebelumnya sejumlah tokoh juga menerima penganugerahan pangkat Jenderal TNI Kehormatan, antara lain Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. 

Baca Juga : Munafri Dampingi Zulkifli Hasan Monitoring Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Untia

Jokowi menuturkan bahwa penganugerahan untuk Prabowo seharusnya sudah diberikan sejak dua tahun yang lalu atas jasa Prabowo Subianto di bidang pertahanan.

“Supaya kita tahu semuanya bahwa tahun 2022 Bapak Prabowo Subianto ini sudah menerima anugerah yang namanya Bintang Yudha Dharma Utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan, sehingga memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI dan kemajuan negara,” kata Jokowi.

Presiden Jokowi mengungkapkan, penganugerahan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan tersebut ia setujui usai diusulkan oleh Panglima TNI.

Baca Juga : Spanduk "Kami Muak Prabowo" Membentang di Flyover Makassar, Jurnalis dan OMS Desak Presiden Minta Maaf

“Panglima TNI mengusulkan agar Pak Prabowo diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa jadi semuanya memang berangkat dari bawah. Berdasarkan usulan Panglima TNI, saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan,” kata Presiden. (Sumber: BPMI Setpres)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terbaru