3 Direksi PT SCI Perseroda Sulsel Tempuh Jalur Hukum Terkait Pemberhentian Sepihak

Mantan Direksi PT SCI Perseroda Sulsel memperlihatkan SK pemberhentian yang ia terima pada Jumat 1 Maret 2024. @Jejakfakta/Atri

Dalam surat pemberhentian berisi bahwa tidak lagi bertugas sebagai direksi sampai tanggal 29 Februari 2024.

Jejakfakta.com, Makassar -- Sebanyak tiga direksi PT SCI Perseroda Sulsel diberhentikan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tanpa sepengetahuan ketiganya. Eks direksi tersebut akan menempuh jalur hukum terkait pemberhentiannya.

Ketiga direksi tersebut, yakni Rendra Darwis sebagai Direktur Utama, Dedy Irfan Bachri sebagai Direktur Pengembangan Usaha dan Ernida Mahmud sebagai Direktur Umum.

Eks Direktur utama PT SCI Perseroda Sulsel, Rendra Darwis mengaku tidak mendapatkan informasi terkait pencopotannya, sehingga ia merasa surat pemberhentian yang ditanda tangani langsung oleh Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin dinilai sepihak.

Baca Juga : Pemkot Makassar Kejar Lahan "Clear and Clean", Jembatan Barombong Siap Dibangun 2027

"Tidak ada pemberitahuan apapun perihal pemberhentian kami. Kami hanya mendapat kabar dari media yang sudah lebih dulu mendapatkan foto pemberhentian kami namun tidak ada stempel dan tanggalnya, kita tidak tahu itu asli atau tidak," kata Rendra kepada media, Sabtu (2/3/2024).

Rendra membeberkan bahwa SK pemberhentian yang ia terima pada Jumat 1 Maret 2024, bersamaan dengan surat undangan serah terima PLH direksi yang baru dengan SK bernomor: 220//II//Tahun 2024 itu diterbitkan pada 22 Februari 2024.

Dalam surat pemberhentian yang ia terima, berisi bahwa dirinya bertugas sebagai direksi sampai tanggal 29 Februari 2024, sehingga tidak lagi berkantor per 1 Maret 2024.

Baca Juga : Kejati Sulsel Selamatkan Rp4,3 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Penelusuran Aset Terus Berlanjut

Ketiganya merasa proses masuknya sebagai direksi telah melalui mekanisme legal dan terbuka, namun dianggap diberhentikan tidak sesaui mekanisme. Sehingga ketiganya tidak menghadiri undangan serah terima.

"Kami diberhentikan langsung seperti ini tanpa ada mekanisme padahal sesuai dengan UU perseroan maupun BUMD itu semua diatur di situ. SK-nya dia keluarkan tanggal 22 Februari baru diberikan hari ini, itu juga tanda tanya," cetusnya.

Selanjutnya, ketiga eks direksi tersebut akan menempuh jalur hukum. Terkait pemberhentian yang di rasa sepihak oleh Pemprov Sulsel.

Baca Juga : Kementerian ATR/BPN dan KPK Gencarkan Transformasi Layanan Pertanahan di Sulsel

"Tentunya ada langkah-langkah administrasi dan langkah hukum yang akan kita lakukan perihal kejadian ini karena ini sebagai bentuk kita ingin menjelaskan kepada pemprov bahwa jangan menjalankan sistem pemerintahan dengan sistem yang seperti ini," ungkapnya.

Rendra menuturkan bahwa mereka tidak mempunyai polemik internal, dan kegiatan di PT SCI Perseroda berjalan normatif, sehingga setiap bulan mereka mereka memberikan laporan setiap kegiatan kepada Pemprov Sulsel.

"Kalau dari sudut pandang kami normal-normal saja. Tidak ada sedikit pun permasalahan. Malah Pak Dedy kemarin masih ke Jakarta komunikasi dengan Kementerian ESDM perihal kerjasama dengan Antam untuk pengelolaan blok tambang eks Vale," bebernya.

Baca Juga : Bupati Irwan Teken Komitmen Pengolahan Sampah, Dorong Warga Jadi Garda Terdepan Kebersihan Luwu Timur

Sementara eks Direktur Pengembangan PT SCI Perseroda Sulsel, Dedy Irfan membenarkan terkait pemberhentian yang dianggap sepihak oleh Pemprov Sulsel.

"Tidak pernah ada pemberitahuan dari Biro Ekbang bahwa akan dilakukan asesmen atau evaluasi. Tidak pernah kami terima lembar surat yang menyatakan kami dievaluasi," ungkapnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Atri Suryatri Abbas
Berita Terbaru