Polres Gowa Kembali Amankan Satu Pelaku Kasus Rudapaksa yang Melibatkan Anak Pejabat
AR diamankan karena diduga terlibat atas aksi perbuatan ketiga pelaku.
Jejakfakta.com, Gowa -- Kepolisian Resort (Polres) Gowa kembali mengamankan satu orang berinisial AR dalam kasus rudapaksa terhadap seorang gadis berinisial NMY yang terjadi pada 2 Maret 2024 lalu di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Diketahui, dalam kasus ini telah melibatkan dua orang anak pejabat di lingkungan Pemkab Gowa.
Sebelumnya, dari tiga orang yang diamankan kepolisian kini bertambah satu orang dan saat ini dalam penanganan Unit Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA), Sat Reskrim Polres Gowa.
Adapun terduga pelaku yakni, UC (24) tahun, MR (24), MQ (21) dan AR.
Baca Juga : Safari Subuh Kamtibmas, Kapolresta dan Wabup Gowa Ajak Warga Perkuat Silaturahmi
"Empat pelaku ini sudah diamankan," kata Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu kepada Wartawan, Senin (4/3/2024).
Udin mengungkapkan bahwa dari tiga pelaku yang diamankan sebelumnya telah bertambah satu orang berinisial AR. AR diamankan karena diduga terlibat atas aksi perbuatan ketiga pelaku.
Dalam peran AR, kata Udin, dirinya telah berkoordinasi dengan pelaku utama untuk menjemput korban yang tengah berada di Kota Makassar.
Baca Juga : Resmikan TK Mutiara Usman, Bupati Gowa Dorong Peningkatan SDM Sejak Usia Dini
"Jadi peran dari inisial AR ini. Pelaku utama itu berkoordinasi dengan AR ini untuk menghubungi korban. Dengan komunikasi itu akhirnya mau dijemput oleh AR bersama UC," ujarnya.
Saat korban bersama AR dan UC, kata Udin, ketiganya menuju Kabupaten Gowa. Namun, hanya saja AR turun dari mobil setelah aksi rudapaksa terjadi.
"Di Kabupaten Gowa tepatnya di Jalan Sultan Hasanuddin, AR ini diturunkan dari mobil oleh pelaku UC. Kemudian UC bersama korban melanjutkan perjalanan sampai di TKP," ujarnya.
Baca Juga : Diikuti 2.389 Peserta se-Sulsel, Wabup Gowa Apresiasi Penyelenggaraan Kemah Pramuka Madrasah
"Nah, disitu UC melakukan aksinya hal yang tak terpuji, melakukan rudapaksa kepada korban," sambungnya.
Sementara, dua lainnya yang ikut juga merudapaksa korban, kata Udin, keduanya muncul secara tiba-tiba dari bagasi mobil dan mencoba memperdaya korban. Kemudian teriakan korban terdengar oleh warga setempat.
"Setelah pelaku melakukan rudapaksa terhadap korban, tiba-tiba di job mobil muncul dua orang teman UC. UC sendiri langsung turun dari mobil," katanya.
"Korban merontah upaya melepaskan sekapan mereka sehingga pada saat itu masyarakat datang mendekati mobil itu," sambungnya.
Atas perbuatan para pelaku, ia terancam dikenakan pasal 285 subsider 289 dan juncto pasal 55,57 KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Sementara pencabulam itu 9 tahun penjara," pungkasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News