Polres Gowa Kembali Amankan Satu Pelaku Kasus Rudapaksa yang Melibatkan Anak Pejabat

Ilustrasi korban rudapaksa. @Jejakfakta/Foto:Net

AR diamankan karena diduga terlibat atas aksi perbuatan ketiga pelaku.

Jejakfakta.com, Gowa -- Kepolisian Resort (Polres) Gowa kembali mengamankan satu orang berinisial AR dalam kasus rudapaksa terhadap seorang gadis berinisial NMY yang terjadi pada 2 Maret 2024 lalu di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Diketahui, dalam kasus ini telah melibatkan dua orang anak pejabat di lingkungan Pemkab Gowa.

Sebelumnya, dari tiga orang yang diamankan kepolisian kini bertambah satu orang dan saat ini dalam penanganan Unit Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA), Sat Reskrim Polres Gowa.

Adapun terduga pelaku yakni, UC (24) tahun, MR (24), MQ (21) dan AR.

Baca Juga : Sambut Kepulangan 385 Jemaah Haji, Wabup Gowa Harapkan Jadi Teladan di Tengah Masyarakat

"Empat pelaku ini sudah diamankan," kata Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu kepada Wartawan, Senin (4/3/2024).

Udin mengungkapkan bahwa dari tiga pelaku yang diamankan sebelumnya telah bertambah satu orang berinisial AR. AR diamankan karena diduga terlibat atas aksi perbuatan ketiga pelaku.

Dalam peran AR, kata Udin, dirinya telah berkoordinasi dengan pelaku utama untuk menjemput korban yang tengah berada di Kota Makassar.

Baca Juga : Terima Kunjungan KemenHAM, Wabup Gowa Tegaskan Komitmen Penguatan HAM

"Jadi peran dari inisial AR ini. Pelaku utama itu berkoordinasi dengan AR ini untuk menghubungi korban. Dengan komunikasi itu akhirnya mau dijemput oleh AR bersama UC," ujarnya.

Saat korban bersama AR dan UC, kata Udin, ketiganya menuju Kabupaten Gowa. Namun, hanya saja AR turun dari mobil setelah aksi rudapaksa terjadi.

"Di Kabupaten Gowa tepatnya di Jalan Sultan Hasanuddin, AR ini diturunkan dari mobil oleh pelaku UC. Kemudian UC bersama korban melanjutkan perjalanan sampai di TKP," ujarnya.

Baca Juga : Resmikan Masjid Nurul Ilmi SMAN 10 Gowa, Wabup Darmawangsyah Dorong Penguatan Karakter dan Spiritualitas Siswa

"Nah, disitu UC melakukan aksinya hal yang tak terpuji, melakukan rudapaksa kepada korban," sambungnya.

Sementara, dua lainnya yang ikut juga merudapaksa korban, kata Udin, keduanya muncul secara tiba-tiba dari bagasi mobil dan mencoba memperdaya korban. Kemudian teriakan korban terdengar oleh warga setempat.

"Setelah pelaku melakukan rudapaksa terhadap korban, tiba-tiba di job mobil muncul dua orang teman UC. UC sendiri langsung turun dari mobil," katanya.

Baca Juga : Gowa Raih Penghargaan Kemendagri, Turunkan Stunting hingga 17 Persen dan Kantongi Insentif Rp1 Miliar

"Korban merontah upaya melepaskan sekapan mereka sehingga pada saat itu masyarakat datang mendekati mobil itu," sambungnya.

Atas perbuatan para pelaku, ia terancam dikenakan pasal 285 subsider 289 dan juncto pasal 55,57 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Sementara pencabulam itu 9 tahun penjara," pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru