Dua Kecamatan Belum Setor Kotak Suaranya, KPU Makassar Sebut Data di Kotak Suara Tidak Singkron dengan Data Saksi
Data hasil kotak suara yang tidak singkron dengan data saksi dan proses administrasi yang di anggap membutuhkan waktu dalam sehari.
Jejakfakta.com, Makassar -- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sri Wahyuningsih menyebut ada dua kecamatan yang lambat menyetorkan kotak suaranya, sehingga melebih waktu yang ditentukan.
Kecamatan tersebut yakni kecamatan Tamalate dan Panakukang. Keduanya baru menyelesaikan hasil rekapitulasi suara di tanggal 5 Maret 2024 hari ini, sementara batas akhir tanggal 2 Maret lalu.
“Sisa Tamalate dan Panakukang, yang lain kotaknya sudah masuk,” kata Sri saat ditemui wartawan, Selasa (5/3/2024).
Baca Juga : KPU Temui Wali Kota Makassar Bahas Sinergi Program Pemutakhiran Data dan Pendidikan Pemilih
Keterlambatan tersebut, kata Sri telah melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi untuk diberikan tambahan waktu rekapitulasi di tingkat kecamatan.
“Memang ada rentang waktu yang ditentukan, tapi kalau tidak selesai hari ini kita masih diberi waktu untuk diselesaikan sampai selesai semua kecamatan,” bebernya.
Sementara alasan terjadinya keterlambatan kedua kecamatan tersebut, kata Sri disebabkan data hasil kotak suara yang tidak singkron dengan data saksi dan proses administrasi yang di anggap membutuhkan waktu dalam sehari.
Baca Juga : Pemerintah Kota Makassar dan KPU Kolaborasi Siapkan Pemilihan RT/RW Demokratis
“Mestinya tanggal 2, tapi mereka selesai tanggal 3, kenap tanggal 5 belum di antar karena memang ada proses singkronisasi kembali lalu kemudian menyelesaikan administrasi dengan tanda tangan semua para saksi dan ternyata butuh waktu sehari karna sampai 1.000-an lembar setiap orang,” pungkasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News