Ratusan Warga Polongbangkeng Aksi Tolak Perpanjangan HGU PTPN XIV Takalar

Ratusan petani dari 8 Desa/Kelurahan di Kecamatan Polongbangkeng Utara bersama Gerakan Rakyat Anti Monopoli Tanah (GRAMT) menggelar aksi penolakan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XIV Takalar di Kantor Bupati Takalar dan BPN Takalar, Selasa (5/4/2024). @Jejakfakta/dok. LBH Makassar

Pemerintah janji tanah warga Polongbangkeg hanya dikontrak selama 25 tahun. Setelah itu dikembalikan kepada masyarakat.

Jejakfakta.com, Takalar -- Sebanyak 300 Petani dari 8 Desa/Kelurahan di Kecamatan Polongbangkeng Utara bersama Gerakan Rakyat Anti Monopoli Tanah (GRAMT) menggelar aksi penolakan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XIV Takalar yang akan berakhir pada 09 Juli 2024, di Kantor Bupati Takalar dan BPN Takalar, Selasa (5/4/2024).

“Aksi ini merupakan upaya untuk merebut kembali tanah yang telah dirampas sejak puluhan tahun lalu. Dengan berakhirnya HGU PTPN tersebut, warga sudah sepatut memiliki hak untuk kembali mengelola tanah. Pemerintah Daerah wajib memastikan hal ini terpenuhi,” ujar Melisa selaku Pendamping Hukum warga dari LBH Makassar.

Menurutnya, perampasan tanah tersebut telah berdampak pada ketidakmampuan petani untuk mengolah sendiri lahannya, yang pada akhirnya menjadikan para petani tidak mampu memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

Baca Juga : Hadang Penggusuran Tongkonan, Warga Toraja Dituduh Bakar Ekskavator

"Bahkan, tidak sedikit dari mereka dengan terpaksa menjadi buruh tani di tanahnya sendiri, buruh bangunan dan bahkan harus meninggalkan kampung untuk bermigrasi mencari pekerjaan," ungkap Melisa.

Daeng Ngati, Petani Perempuan Desa Lassang Barat, mengaku dijanji oleh Pemerintah bahwa tanahnya hanya dikontrak selama 25 tahun. Setelah itu akan dikembalikan lagi kepada Masyarakat.

"Tapi nyatanya, sejak tanah kami diambil sampai sekarang tidak dikembalikan oleh Pemerintah dan Perusahaan. Kami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bahkan untuk membiayai anak sekolah juga susah karena sudah tidak ada tanah yang bisa dikelola,” ungkap Daeng Ngati.

Baca Juga : Buruh Perempuan di Makassar Mengaku Diperas, Kini Diadili atas Tuduhan Penggelapan

Ia menceritakan, tanah-tanah warga diambil secara paksa melalui tindakan intimidatif dengan jalan kekerasan oleh aparat keamanan pada tahun 1978 tidak segan-segan menembak warga dan memaksa warga untuk menerima ganti rugi yang tidak layak dari Pemerintah.

Tidak terima tanahnya diambil warga Polongbangkeng kemudian melakukan berbagai perlawanan hingga saat ini, untuk menolak perampasan tanahnya dan upaya untuk merebut kembali tanah tersebut.

Ratusan petani dari 8 Desa/Kelurahan di Kecamatan Polongbangkeng Utara bersama Gerakan Rakyat Anti Monopoli Tanah (GRAMT) menggelar aksi penolakan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XIV Takalar di Kantor BPN Takalar, Selasa (5/4/2024). @Jejakfakta/dok. LBH Makassar

Baca Juga : Setahun Menanti Keadilan, Kasus Kekerasan Seksual Dosen UNM Akhirnya Disidangkan: Sorotan pada Lambannya Penanganan

Data GRAMT, keberadaan pabrik gula di Takalar sejak awal berdirinya telah melakukan perampasan tanah di tahun 1978 dan telah berlangsung hingga saat ini di tahun 2024. Perampasan tanah tersebut telah berdampak pada penindasan dan pemiskinan struktural terhadap warga Takalar.

Pabrik gula yang telah merampas tanah warga untuk dijadikan kebun tebu dengan luas lahan HGU 6650 hektar, yang tersebar di 11 Desa di kecamatan Polongbangkeng dan Polongbangken Utara, Kabupaten Takalar.

“Puluhan tahun setelah petani dipisahkan dari tanahnya mereka hidup dalam kemiskinan yang diakibatkan oleh kebijakan negara yang mengabaikan hak mereka. Setelah puluhan tahun tanah warga dirampas, barulah Perusahaan memiliki legalitas konsesi HGU di tahun 1994 dan 1998," tegas Ijul selaku perwakilan GRAMT.

Baca Juga : Komnas HAM Nyatakan PT Huadi Nickel Alloy di KIBA Bantaeng Lakukan Pelanggaran HAM

"Tahun ini HGU perusahaan sudah habis, inilah momentum agar tanah petani dapat dikembalikan,” sambungnya.

Berakhirnya HGU PTPN Takalar, kata Ijul menjadi legalitas petani untuk kembali merebut tanah untuk dikelola yang selama puluhan tahun dikuasai PTPN Takalar.

Pernyataan ini diperkuat oleh Muhammad Nur, selaku Staf Seksi Sengketa BPN, yang menegaskan bahwa hingga saat ini belum memasukkan permohonan perpanjangan HGU dan telah bersurat ke Komnas HAM perihal hal itu.

Baca Juga : Tolak Tambang Emas, Warga Cendana Enrekang Dijemput Polisi Tanpa Surat Panggilan, LBH Makassar Sebut Ada Kriminalisasi

Dalam aksinya, warga Polongbangkeng bersama Gerakan Rakyat Anti Monopoli Tanah, termuat menuntut, Pertama, pemerintah dalam hal ini Bupati Takalar tidak memberikan rekomendasi perpanjangan HGU kepada PTPN XIV Takalar, sebelum tanah-tanah warga dikembalikan.

"Kedua, menuntut BPN tidak menerbitkan sertifikat perpanjangan HGU PTPN Takalar, sebelum tanah-tanah warga yang dulu dirampas dikembalikan kepada warga," kata Ijul.

Ketiga, menuntut anggota Kepolisian dan TNI tidak melakukan upaya intimidatif dalam bentuk apapun terhadap warga yang sedang berjuang merebut kembali hak atas tanah.

Tanggapan Pemkab Takalar dan Kantor Perwakilan BPN

Aksi dari 8 Desa/Kelurahan di Kecamatan Polongbangkeng Utara disambut oleh Pemerintah Kabupaten Takalar. Asisten II mewakili Pj Bupati Takalar, Syahrir menyampaikan menerima keberatan perpanjangan HGU.

“Kami tahu keinginan warga adalah agar HGU tidak diperpanjang. Surat ini kami terima dan akan kami sampaikan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti, cuman kami sampaikan ke warga bahwa untuk perpanjangannya itu ada prosessnya,” ujar Syahrir, Asisten II Pemkab Takalar.

Selanjutnya sekitar pukul 11 siang, setelah massa aksi menyampaikan surat keberatan ke Bupati, lalu massa aksi bergeser ke Kantor Pertanahan BPN Takalar.

Di Kantor BPN aksi massa ditemui oleh Muhammad Nur, Perwakilan BPN yang merupakan staff seksi sengketa, Nur sempat menyampaikan bahwa saat ini PTPN belum memasukkan surat perpanjangan HGU.

“Hingga saat ini perusahaan belum memasukkan permohonan perpanjangan HGU, kami telah bersurat ke Komnas HAM untuk menyampaikan hal tersebut,” ujar Muhammad Nur di Kantor Pertanahan BPN Takalar.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru