Pencuri Ternak di Gowa Ditangkap Polisi, Pelaku Beraksi di Malam Hari
Polisi mengamankan barang bukti berupa 5 ekor kuda.
Jejakfakta.com, Gowa -- Terduga pelaku pencurian ternak yang meresahkan warga Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi.
Pelaku yang bernama PB (50) tersebut melancarkan aksinya pada 24 Januari 2024 lalu.
Atas kasus tersebut, Ago (50) yang kehilangan ternaknya kemudian melaporkan kejadian di Polsek Menuju.
Baca Juga : Hari Otonomi Daerah ke-30, Wabup Gowa Tekankan Sinergi Pusat-Daerah Demi Pemerataan Pembangunan
Kasih Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu mengatakan, sebanyak 5 kuda milik korban Ago dicuri oleh pelaku.
Saat kejadian, awalnya korban menyimpan kudanya di perumputan di Desa Bilalang. Namun, keesokan harinya saat hendak memberi makanan ternyata kuda tersebut sudah tidak ada di tempatnya.
"Modus operandi pelaku melibatkan tiga rekannya yang sudah ditangkap sebelumnya. Mereka mengambil kuda korban pada tengah malam, di Desa Bilalang," kata Ipda Udin Sibadu kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).
Baca Juga : Peringati Hari Kartini, Disperpusip Gowa Gelar Lomba Menulis Surat untuk Ibu Bupati
Pihak kepolisian yang melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya menemukan keberadaan PB dan melakukan penangkapan.
"Pelaku diamankan di rumah anaknya di Desa Timbuseng Kecamatan Polut Kabupaten Takalar, Senin kemarin," kata Udin.
Dari hasil pengungkapan, kepolisian kemudian mengamankan barang bukti berupa 5 ekor kuda.
Baca Juga : Pemuda di Gowa Ditangkap, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Sebarkan Foto Korban
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News