Pencuri Ternak di Gowa Ditangkap Polisi, Pelaku Beraksi di Malam Hari

Terduga pelaku pencurian ternak yang meresahkan warga Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi. @Jejakfakta/dok. Humas Polres Gowa

Polisi mengamankan barang bukti berupa 5 ekor kuda.

Jejakfakta.com, Gowa -- Terduga pelaku pencurian ternak yang meresahkan warga Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi.

Pelaku yang bernama PB (50) tersebut melancarkan aksinya pada 24 Januari 2024 lalu.

Atas kasus tersebut, Ago (50) yang kehilangan ternaknya kemudian melaporkan kejadian di Polsek Menuju.

Baca Juga : Sambut Kepulangan 385 Jemaah Haji, Wabup Gowa Harapkan Jadi Teladan di Tengah Masyarakat

Kasih Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu mengatakan, sebanyak 5 kuda milik korban Ago dicuri oleh pelaku.

Saat kejadian, awalnya korban menyimpan kudanya di perumputan di Desa Bilalang. Namun, keesokan harinya saat hendak memberi makanan ternyata kuda tersebut sudah tidak ada di tempatnya.

"Modus operandi pelaku melibatkan tiga rekannya yang sudah ditangkap sebelumnya. Mereka mengambil kuda korban pada tengah malam, di Desa Bilalang," kata Ipda Udin Sibadu kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).

Baca Juga : Terima Kunjungan KemenHAM, Wabup Gowa Tegaskan Komitmen Penguatan HAM

Pihak kepolisian yang melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya menemukan keberadaan PB dan melakukan penangkapan.

"Pelaku diamankan di rumah anaknya di Desa Timbuseng Kecamatan Polut Kabupaten Takalar, Senin kemarin," kata Udin.

Dari hasil pengungkapan, kepolisian kemudian mengamankan barang bukti berupa 5 ekor kuda.

Baca Juga : Resmikan Masjid Nurul Ilmi SMAN 10 Gowa, Wabup Darmawangsyah Dorong Penguatan Karakter dan Spiritualitas Siswa

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru