Salah Satu Terduga Pelaku Rudapaksa Gadis di Gowa Seorang Caleg DPRD Gowa
UC atau MYHS bukan caleg yang terdaftar partai Perindo Gowa.
Jejakfakta.com, Gowa -- Pelaku utama UC alias MYHS (24) yang diduga telah melakukan rudapaksa terhadap seorang perempuan NMY (26) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, rupanya seorang calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Gowa.
Informasi yang diperoleh Jejakfakta.com, UC bertarung di Dapil 1 Somba Opu, Kabupaten Gowa dengan kendaraan Partai Perindo.
Ketua DPD Partai Perindo Gowa, Makmur Daeng Mangung, membenarkan UC nyaleg di dapil 1 Somba Opu Gowa.
Baca Juga : Terima Kunjungan KemenHAM, Wabup Gowa Tegaskan Komitmen Penguatan HAM
"Iya betul ada caleg bernama (inisial MYHS) di Somba Opu, saya lupa nomor urut berapa," kata Daeng Mangung saat dikonfirmasi, Senin (4/3/2024).
Mengenai kabar kasus yang menimpa UC telah diketahuinya melalui grup WhatsApp.
"Ia ada saya baca di group (tentang kasus rudapaksa)," ujarnya.
Daeng Mangung mengungkapkan bahwa UC atau MYHS bukan pengurus Partai Perindo Gowa. Melainkan hanya caleg yang ingin mengendarai partai Perindo Gowa.
"Dia bukan pengurus, dia masuk karena caleg saja, baru masuk," katanya.
Menurutnya, kalau pengurus berbuat salah atau melanggar, maka ia akan diberi sanksi sesuai aturan AD/ART partai.
Baca Juga : Gowa Raih Penghargaan Kemendagri, Turunkan Stunting hingga 17 Persen dan Kantongi Insentif Rp1 Miliar
"Kalau dia masuk anggota maka akan diberi sanksi sesuai AD ART partai, iya tidak ji karena bukan pengurus," jelasnya.
Sebelumnya, UC bersama tiga rekannya telah diamankan polisi atas dugaan rudapaksa terhadap perempuan NMY (26) di dalam mobil dinas di pinggir Jalan Mangka Dg Bombong, Kecamatan Somba Opu, Sabtu (2/4/2024)
Ketiga pelaku lainnya, yakni, (24), MR (24), MQ (21) dan AR (25).
Baca Juga : Mahasiswi Unhas Ditemukan Meninggal di Area Kampus, Polisi Lakukan Penyelidikan
Kasih Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu menerangkan UC berkordinasi dengan AR untuk menghubungi korban yang tengah berada di Kota Makassar.
"Jadi peran dari AR ini. Pelaku utama (UC) itu berkoordinasi dengan AR ini untuk menghungi korban. Kebetulan korban ini berada di Makassar untuk dijemput," jelasnya.
Setelah menjemput korban, ia bersama AR menuju Kabupaten Gowa. Lalu, di jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Pandang-pandang, Kabupaten Gowa, AR diturunkan dari mobil oleh UC.
Baca Juga : Hari Otonomi Daerah ke-30, Wabup Gowa Tekankan Sinergi Pusat-Daerah Demi Pemerataan Pembangunan
Kemudian UC bersama korban melanjutkan perjalanan. Mereka sempat ke sekitaran Danau Mawang.
Lalu menuju TKP di belakang perumahan Citra Garden Jalan Mangka Dg Bombong. Tempat UC diduga melakukan rudapaksa terhadap korban
"Di situlah UC melakukan aksi tak terpuji terhadap korban," jelasnya.
Ironisnya lagi, usai UC turun dari mobil tetiba dua rekannya MR dan MQ muncul dari bagasi mobil dan mencoba melakukan kekerasan sesual kepada korban.
"Sementara dua pelaku ini melakukan upaya paksa terhadap korban dengan cara menindih dan memeluk sampai mereka berinisiatif untuk melakukan pemerkosaan," ucapnya
Saat kedua rekan UC mencoba kekerasan, korban pun melawan dan mencoba melepaskan diri dari pelaku.
Tak lama setelah itu, warga yang mengetahui kejadi datang langsung melihat. Warga pun melaporkan ke Polres Gowa kejadian tersebut.
Kepolisian polres Gowa yang datang langsung ke lokasi langsung mengamankan para terduga pelaku serta mengamankan barang bukti yang belakangan ternyata mobil dinas.
Kini, empat pelaku mendekan di Mapolres Gowa.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News