Motif Pasangan Kekasih di Makassar Nekat Aborsi: Takut Diketahui Keluarga
Keduanya sepakat melakukan tindakan aborsi tersebut lantaran tak ingin diketahui keluarganya.
Jejakfakta.com, Makassar -- Sepasang kekasih di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) nekat melakukan tindakan aborsi. Hal itu dilakukan lantaran takut diketahui oleh kedua orang tuanya, mengingat keduanya belum menikah.
Pasangan kekasih tersebut yakni, perempuan RS (23) dan laki-laki IK (24). Keduanya beralamat di luar Kota Makassar.
Peristiwa dugaan aborsi itu dilakukan di dalam kamar indekos di Jalan Sukaria 1, Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Saat ini pasangan kekasih, ditetapkan sebagai tersangka akibat tindakan aborsi yang dilakukan.
"Sudah kita tetapkan tersangka hari ini," kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar, Iptu Syahuddin kepada Wartawan, Rabu (6/3/2024) kemarin.
Menurut pengakuan pelaku kepada polisi, keduanya sepakat melakukan tindakan aborsi tersebut lantaran tak ingin kedua belah pihak keluarga mengetahui hasil hubungan gelap yang telah dilakukannya.
Baca Juga : Hari Anak Nasional 2026, Bunda PAUD Makassar Hadirkan Ruang Ceria dan Edukatif bagi Anak
"Kehamilan sekitar enam bulan takut ketahuan orang tua dan keluarga memilih jalan menggugurkan kandungannya, (obat) dibeli lewat online," ujar Syahuddin.
Bayi yang diperkirakan tengah berumur 6 bulan tersebut digugurkan pelaku dengan cara menelan obat penggugur serta memasukkan ke dalam alat kelamin.
"Enam biji dia telan di mulut kemudian dua biji di kemaluannya," ungkapnya.
Baca Juga : Munafri-Aliyah Sambut Tim Verifikasi Provinsi Lomba Kelurahan Berprestasi
Usai menggunakan obat penggugur, tersangka lantas merasakan reaksi hingga janin yang dikandungnya keluar dengan sendirinya.
"Akibat dari obat yang dia minum terjadi kontraksi dan bayi ini keluar," ujar Syahuddin
Ironinya, rupanya bayi yang keluar tersebut sempat lahir dengan selamat. Namun, tak lama setelah itu bayi tersebut meninggal dunia.
Baca Juga : BPBD Makassar Gandeng 23 Kampus, Siapkan 23.000 Mahasiswa Jadi Garda Terdepan Tangguh Bencana
"Pertama dia (bayi) hidup, tidak lama kemudian langsung meninggal," katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku, kata Syahuddin, ia dikenakan Pasal 428 Nomor 17 Undang-Undang Kesehatan.
"Ancaman hukumannya 5 tahun (penjara) untuk keduanya," tandasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News