Gegara Tersinggung hingga Bertikai, Pemuda di Makassar Tewas Ditikam
Pelaku merasa terdesak sehingga mengeluarkan sebilah sangkur dan menikam korban.
Jejakfakta.com, Makassar -- Seorang pemuda berinisial AR (21) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan tewas usai jadi korban penikaman. Dugaan perkara tersebut dilatarbelakangi tersinggung saat berpapasan di Jalan.
Pelaku berinisial MF (17) yang telah ditetapkan sebagai tersangka diringkus polisi di Jalan Nusantara depan Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Awal peristiwa ketersinggungan hingga terjadi pertikaian itu terjadi di Jalan Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Pattunuang, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis 7 Maret 2024, sekitar pukul 04.20 Wita.
Baca Juga : Perwakilan Makassar Bersinar di MTQ Maros, 31 Kafilah Lolos Final Bidik Juara Umum
"Pelaku ditangkap saat hendak masuk ke Dermaga Pelabuhan Makassar saat hendak akan melarikan diri ke Kalimantan,” kata Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto, Jumat (8/3/2024).
Diceritakan Yudi, awalnya korban bersama tiga rekannya yakni AI, AA dan FH keluar dari warnet dan hendak ingin pulang ke rumah masing-masing. Kemudian saat di jalan, berpapasan dengan korban yang saat itu tengah bersama pacarnya MA.
Namun saat berpapasan, salah satu teman pelaku FH bernyanyi dengan nada agak besar. Saat itulah korban merasa tersinggung dan memanggil dua temannya IM dan RM lalu mendatangi pelaku hingga terjadi kesalahpahaman yang berujung pertikaian.
Baca Juga : Hadiri Dharma Santi Nyepi, Wali Kota Makassar Ajak Warga Hindu Rawat Kerukunan dan Keberagaman
"Teman pelaku FH bernyanyi dengan nada agak besar. Korban merasa tersinggung dan memanggil temannya sehingga akibat kesalahpahaman tiba-tiba teman korban RM melakukan pemukulan kepada pelaku," jelasnya
"Kemudian lari dikejar oleh korban bersama RM. Karena pelaku merasa terdesak sehingga mengeluarkan sebilah sangkur. Karena korban merasa kaget akhirnya terjatuh lalu pelaku menikam korban," sambungnya.
Setelah itu, korban yang mendapat luka kemudian dibawah ke rumah sakit. Namun, tak sempat terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.
Baca Juga : Jadwal Buka Puasa Kota Makassar Selama Ramadhan 2026 Versi Muhammadiyah
Kepolisian yang mendatangi lokasi kejadian sekaligus melihat kondisi korban dan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dengan berbagai upaya penyekatan akhirnya pelaku berhasil tertangkap
Dari hasil penangkapan, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya sangkur berukuran 20 centimeter.
"Pasal yang dipersangkan yaitu pasal 338. Umur pelaku masih 17 tahun, masih anak-anak sehingga nanti berkas perkara kami percepat dan segera akan kami koordinasikan dengan JPU yang akan menghandle berkas tersebut," pungkasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News