Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di Sulsel Dihentikan, Ada Dokumen Suara Tidak Sama

Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli. @Jejakfakta/Atri

Bawaslu Sulsel minta KPU kabupaten/kota perbaiki dengan menelisik kembali data C hasil di setiap TPS.

Jejakfakta.com, Makassar -- Proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat Provinsi Sulawesi Selatan terpaksa dihentikan sementara. Ditemukan data tidak sesuai hasil suara dari KPU kabupaten/kota dengan saksi.

Proses rekapitulasi yang hampir selesai dari tanggal yang ditentukan oleh KPU RI yakni untuk tingkat provinsi pada tanggal 10 Maret, namun tiga kabupaten/kota terpaksa dihentikan sementara, yakni Kota Parepare, Palopo, dan Kabupaten Gowa.

“Iya pending lah, beberapa kabupaten yang tidak bisa mempertanggung jawabkan. Kita minta jangan masuk jangan selesai,” kata Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, di lokasi rekapitulasi suara, Sabtu (9/3/2024).

Baca Juga : Bawaslu Sulsel dan Gowa Gandeng Mahasiswa UIN Alauddin, Dorong Generasi Kritis Kawal Demokrasi

“Kemarin kita minta kasus Parepare kita pending, Palopo kita pending, karena mereka tidak mampu menjelaskan argumentasi pergerakan data itu secara historis dan juga dengan data dokumen itu ada tidak sama,” tambahnya.

Ana sapaan akrab ketua Bawaslu Sulsel itu menyebut ada 3 komponen yang harus pihaknya perhatikan dalam proses rekapitulasi suara, sehingga meminta beberapa kabupaten untuk pending dalam proses rekap.

“Kami harus memperhatikan tiga komponen pertama adalah C hasil, C salinan yang kita miliki d hasil kemudian E-rekap, jadi kesesuaian angka itu harus sama,” paparnya.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Cetak Pengawas Partisipatif, Siapkan Fondasi Pemilu 2029 Bermartabat

Alasan yang lain terkait permintaan Bawaslu menghentikan proses rekapitulasi KPU tingkat provinsi, akibat ketidakmampuan KPU kabupaten/kota mempertanggung jawabkan ketidak sesuai hasil dari saksi dan dokumen KPU.

“Pertama adalah bahwa KPU tidak mampu mengyakinkan forum terhadap Bawaslu dan saksi terkait dengan adanya angka yang tidak berkesesuaian antara C salinan maupun c hasil,” sebutnya.

“Yang kedua adalah ini bukan soal angkanya tapi kan pertanggung jawaban kita terhadap kinerja yang dilakukan oleh penyelenggara di tingkat bawah, juga memastikan partai politik yang sudah berjuang untuk mendapatkan kepercayaan publik melalui suara itu juga dilakukan kita jaga jangan sampai hak-hak mereka secara hak konstitusi partai itu terabaikan melalui forum itu,” tambahnya.

Baca Juga : Ngabuburit Pengawasan Bawaslu, Mardiana Rusli Tekankan Eksistensi dan Integritas Kelembagaan di Masa Non Tahapan

Oleh karena itu, kata Ana, pihaknya meminta agar forum tersebut dihentikan, hingga kabupaten tersebut dapat menyelesaikan pembetulan terkait penginputan yang salah.

“Nah forum ini jangan dilanjutkan kalau dia tidak clear, nanti kalau ada angka di TPS yang keliru maka itu akan mempengaruhi total hasil dari D hasil kabupaten,” tegasnya.

Ana mengatakan pihaknya memberikan saran agar KPU kabupaten/kota memperbaiki dengan menelisik kembali data C hasil di setiap TPS.

Baca Juga : Pilkada Langsung atau Lewat DPR? Ketua Bawaslu Sulsel Bongkar Risiko Politik Transaksional hingga Kedaulatan Rakyat

“Iya pembetulan terkait dengan melihat histori pergerakan datanya, tidak langsung diperbaiki, telisik kembali TPS-nya buktikan data C hasil atau ini bisa pertanggung jawabkan dengan baik,” tandasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Atri Suryatri Abbas
Berita Terbaru