Rekapitulasi di KPU Makassar Molor 3 Hari, Ada Pergeseran Suara di Internal Partai
Keterlambatan penyelesaian hasil rekapitulasi dikarenakan masalah administrasi. Terutama adanya pergeseran suara di Partai Politik.
Jejakfakta.com, Makassar -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah menyelesaikan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilu 2024. Namun, molor selama tiga hari dari jadwal yang sudah ditentukan sebelumnya.
Diketahui, jadwal yang ditetapkan sebelumnya hanya akan berlangsung sampai 5 hari atau dari tanggal 1-5 Maret 2024. Namun, mengalami penambahan waktu selama 3 hari atau selesai pada tanggal 8 Maret 2024.
Menurut Komisioner KPU Makassar Abdi Goncing, bahwa keterlambatan penyelesaian rekapitulasi perhitungan suara ditingkat Kota Makassar itu disebabkan soal administrasi seperti ada yang tertukar suara di internal partai.
Baca Juga : Ketua Bawaslu Sulsel Ingatkan Bahaya Birokrasi Terkooptasi Politik
"Ada sedikit kesalahan di sistem. Paling banyak yang sifatnya administratif. Kebanyakan masalah di internal partai," ujar Abdi, Sabtu (9/3/2024) dini hari.
Meski demikian, pihak telah telah menyelesaikan semuanya dengan melakukan sinkronisasi.
"Alhamdulillah kita sudah selesaikan," ujarnya.
Baca Juga : Hadiri Maulid KKDB, Appi Tekankan Pentingnya Merawat Silaturahmi dan Pendidikan Adab
Senada dengan Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Makassar, Eric David Andreas bahwa keterlambatan penyelesaian hasil rekapitulasi dikarenakan masalah administrasi. Terutama adanya pergeseran suara di Partai Politik.
"Terkait rekapitulasi di Makassar mulai tanggal 1 itu hingga pada saat ini (tanggal 8) ada kendala terkait pergeseran suara dari partai maupun sesama parpol," jelasnya.
"Memang ada batasan waktu sampai tanggal 5 sesuai jadwal tapi jika dipandang perlu untuk diselesaikan maka kabupaten/kota harus menyelesaikan rekapitulasi ini," sambungnya.
Baca Juga : IAS Perkuat Golkar Sulsel dengan Dewan Pakar, Targetkan Partai Tak Sekadar Kuat Struktur
Saat ini, hasil rekapitulasi telah diserahkan ke KPU Sulawesi Selatan dan dilakukan kembali sinkronisasi.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News