Kemenag Atur Pengeras Suara di Bulan Ramadan, Jusuf Kalla: DMI Sudah Lakukan Sejak Dulu
Pentingnya mengatur speaker masjid tidak lain karena kesyahduan.
Jejakfakta.com, Makassar -- Dewan Masjid Indonesia (DMI) pusat mengapresiasi kebijakan kementerian agama terkait aturan penggunaan soundsystem atau pengeras suara selama bulan ramadan.
Dalam keterangan tertulisnya, Ketua Umum DMI, Jusuf Kalla (JK) mengatakan, ketentuan penggunaan pengeras suara masjid itu sudah disuarakan oleh DMI sejak lama.
“Sejak dulu kami di DMI itu mengharapkan dan mengatur bahwa soundsystem itu tidak terlalu banyak,” kata JK kepada wartawan usai melantik pengurus baru mesjid Al Markaz Periode 2024-2029 di Masjid Al Markaz Al Islami Makassar, Minggu (10/3/2024).
Baca Juga : Jusuf Kalla di Untirta: Perang Modern Ditentukan Teknologi, Indonesia Harus Cetak Lebih Banyak Wirausaha
Ia menuturkan, DMI sudah lama mengeluarkan aturan terhadap seluruh masjid yang berada di bawah organisasi tersebut. Seperti saat melantunkan adzan, pengajian awal atau tahrim bahkan saat menyampaikan ibadah.
“Aturan itu berlaku saat adzan, pengajian awal itu 5-10 menit saja tidak boleh lebih,” tambah Ketua PMI pusat ini.
Bagi JK, tujuan pentingnya mengatur speaker masjid tidak lain karena kesyahduan. “Ibadah itu syahdu. Kalau terlalu besar suaranya, kemudian terdengar dari seluruh masjid dan berhadapan. Jadi seperti bersaing,” ujarnya lagi.
Baca Juga : Jusuf Kalla Resmikan Masjid As Sholihin Yokohama, Dorong Masjid Jadi Pusat Persatuan Diaspora
Demikain halnya saat menyampaikan ceramah atau tauziah, suara yang keras justru tidak terdengar baik. “Suaranya justru tidak bisa dipahami dan kalau terlalu keras jangan-jangan orang tidak mau ke masjid lagi,” tutup JK(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News