Aktivis GRAMT Kecam PT. Lonsum Cabut Papan Bicara Milik Warga
Klaim PT. Lonsum berdasarkan HGU telah berakhir pada 31 Desember 2023 lalu.
Jejakfakta.com, Bulukumba -- Pihak PT. Londom Sumatera (Lonsum) mencabut papan bicara hak kepemilikan tanah yang dipasang oleh warga Desa Bonto Mangiring, Tamatto, Swatani dan Balleanging, Kabupaten Bulukumba, pada pada 10 Maret 2024.
Warga sebagai pemilik lahan tersebut memasang papan bicara sekaligus melakukan penamaman di lokasi yang selama ini masuk dalam klaim Hak Guna Usaha (HGU) PT. Lonsum. Namun, dicabut oleh pihak PT. Lonsum yang dikawal oleh aparat keamanan tak lama setelah pemasangan papan bicara dilakukan.
Rudi Tahas, perwakilan Gerakan Rakyat Anti Monopoli Tanah (GRAMT) sekaligus kuasa dari pemilik SHM mengecam perbuatan pihak PT. Lonsum yang dinilai melawan hukum atas pencabutan papan bicara tersebut.
Baca Juga : Hari ke-10 Aksi Blokade Buruh KIBA: Pengamanan Diperketat, PT. Huadi Dinilai Langgar Kesepakatan
Menurutnya, lokasi yang dipasang warga tersebut itu memiliki bukti kepemilikan tanah berupa SHM. Sementara klaim PT. Lonsum berdasarkan HGU telah berakhir pada 31 Desember 2023 lalu.
“Pihak PT. Lonsum telah bertindak melawan hukum, warga berhak memasang papan bicara di atas tanah miliknya. Pengrusakan dan pengambilan papan bicara tersebut jelas tindak pidana," ujar Rudy Tahas.
"Kami telah melaporkan pihak PT. Lonsum ke Polres Bulukumba dengan pidana pengrusakan (Pasal 406 KUHP). Polres Bulukumba harus melakukan proses hukum dengan adil dan transparan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat, bukan PT. Lonsum," sambungnya.
Baca Juga : Bom Ikan Meledak di Rumahnya, IRT di Bulukumba Tewas
Dalam catatan GRAMT bahwa HGU PT. Lonsum di Kabupaten Bulukumba saat ini telah berakhir dan kembali mengajukan pembaharuan. Namun, sejak awal telah dinilai bermasalah lantaran tumpang tindih dengan tanah-tanah milik masyarakat dan masyarakat hukum adat.
Hal tersebut telah diperkuat dengan hasil verifikasi tim bentukan Bupati Bulukumba berdasarkan SK Nomor. 180/IV/2012 yang menemukan fakta bahwa di areal HGU yang diklaim oleh PT. lonsum terdapat hak masyarakat dan masyarakat hukum adat yang dibuktikan Sertipikat Hak Milik (SHM) serta bukti sejarah penguasaan turun temurun.
Selain itu, Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor: 2553 K/Pdt/1987 dimenangkan oleh masyarakat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang dan Masyarakat Hukum Adat Bulukumpa Toa.
Baca Juga : Indeks Reformasi Birokrasi Bulukumba Meningkat dari Predikat CC ke BB
“Kegiatan pemasangan papan bicara dan penanaman dilakukan sebagai penanda bahwa dalam areal permohonan pembaruan HGU PT. Lonsum terdapat hak masyarakat di atasnya, bahkan tanah tersebut memiliki SHM yang diterbitkan oleh BPN Bulukumba, Sehingga Panitia B yang akan melakukan verifikasi saat melakukan peninjauan lokasi dapat langsung melihat letak lahan yang disengketakan oleh warga,” jelas Nurdin.
Abdul Azis Dumpa, Wakil Direktur LBH Makassar yang juga pendamping hukum masyarakat Bulukumba yang bersengketa dengan PT. Lonsum turut mengecam pihak PT. Lonsum yang dinilai telah melanggar hukum atas pencabutan papan bicara milik warga apalagi dengan melibatkan aparat kepolisian (Satuan Brimob).
“Warga berhak mengelolah tanahnya dan memasang papan bicara untuk menegaskan kepemilikannya, karena warga memiliki bukti kepemilikan yang sah, yakni SHM yang diterbitkan oleh BPN Bulukumba, bahkan telah diverifikasi oleh Tim yang dibentuk oleh Bupati Bulukumba pada Tahun 2012," ujarnya.
Baca Juga : Kembangkan Potensi Anak, Bunda PAUD Gelar Gebyar PAUD
"Sementara klaim HGU PT. Lonsum terhadap tanah milik warga telah berakhir sejak 31 Desember 2023. Sehingga tindakan pihak PT. Lonsum yang melakukan pengrusakan dan pengambilan papan bicara milik warga harus diproses secara pidana.” sambung Azis Dumpa Advokat Publik LBH Makassar.
PT. Lonsum Klaim Sudah Ajukan Pembaharuan HGU
Baca Juga : Bupati Andi Utta Inisiasi Tanam Pohon Produktif di RTH
Sementara itu, pihak PT. Lonsum Kabupaten Bulukumba saat dikonfirmasi membenarkan pencabutan papan bicara tersebut.
"Dicabut karena dipasang di areal HGU-nya Lonsum. Kami minta kemarin untuk cabut tapi dia tidak cabut terpaksa kami yang cabut," kata Rusli, Humas PT. Lonsum Bulukumba.
"Karena untuk mempertahankan hak-hak kami kita harus melarang kejadian seperti itu. Bahkan dari segi aturan mereka melanggar, memasuki wilayah tanpa persetujuan apalagi melakukan kegiatan pemasangan," sambungnya.
Rusli juga mengungkapkan bahwa PT. Lonsum telah mengajukan pembaharuan dua tahun sebelum berakhirnya HGU yang saat ini masih berproses.
"Kalau persoalan HGU berakhir, kan tidak begitu langsung berakhir karena sementara dalam pengurusan, sementara berproses," jelasnya
"HGU itu sebelum berakhir dua tahun sebelumnya perusahaan sudah ajukan untuk pembaharuan dan sementara dalam proses," sambungnya
Rusli menambahkan bahwa PT. Lonsum tidak pernah mengambil tanah masyarakat. Namun, pihaknya hanya mengelola sebagaimana yang dikuasakan oleh pemerintah.
"Lonsum tidak pernah menguasai tanah warga ataupun tanah masyarakat yang kita dapat dari negara adalah tanah yang statusnya dikuasai oleh negara," jelasnya.
Kendati demikian, kata dia, warga yang keberatan terhadap PT. Lonsum agar menempuh jalur hukum sebagaimana aturan yang berlaku.
"Kalau merasa keberatan silahkan tempu jalur hukum. Perusahaan PT. Lonsum adalah perusahaan yang tunduk dan patuh pada hukum," ujarnya.
"Dengan sangat menghargai mereka kalau itu yang dia tempuh untuk memberikan juga kepastian karena PT. Lonsum bukan pemilik hanya pengguna," sambungnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News