Warga Pemilik SHM Taman Pisang Diusir Aparat PT. Lonsum, 1 Aktivis GRAMT Ditahan di Pos Brimob

Tangkapan layar video pihak keamanan PT. Lonsum bersama aparat Brimob mengusir warga pemilik SHM yang sedang menanam pisang. @Jejakfakta/Samsir

Aktivis GRAMT dipulangkan setelah 2 jam ditahan di Pos Brimob Desa Tamatto.

Jejakfakta.com, Bulukumba -- Hak Guna Usaha (HGU) PT. Lonsum telah berakhir pada 31 Desember 2023, masyarakat Desa Tamatto pemilik Sertipikat Hak Milik (SHM) kembali melakukan penanaman di atas lahan yang selama ini dikuasai oleh PT. Lonsum. Namun, warga mendapat intimidasi, bahkan sala seorang pendamping ditangkap.

"Proses penanaman tersebut direpresi oleh security PT. Lonsum dan mencabut tanaman milik warga. Salah satu massa yang melakukan penanaman ditangkap oleh aparat keamanan. Saat ini sudah dikembalikan," tulis Kontras Sulawesi.

Diketahui, peritiwa ini terjadi sekitar pukul 14.47 Wita saat rombongan karyawan PT. Lonsum sebanyak 20 orang dan dikawal 2 orang bersenjata lengkap melakukan tindakan intimidasi dan penangkapan salah satu mahasiswa yang tergabung dalam aliansi GRAMT.

Baca Juga : Hari ke-10 Aksi Blokade Buruh KIBA: Pengamanan Diperketat, PT. Huadi Dinilai Langgar Kesepakatan

"Satu persatu pohon pisang yang telah ditanam warga di areal sertipikat dan resapan air. Awalnya masyarakat ingin komunikasi secara baik bersama dengan karyawan dan aparat yang datang namun, tidak di tanggapi dan tetap memaksa warga meninggalkan tempat penanaman," ujar Rudy Tahas, perwakilan GRAMT.

Bahkan, kata Rudy, salah satu mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi GRAMT dilarang mendokumentasikan kejadian tersebut sehingga dikerumuni sekitar 10 orang sekuriti dan hendak merebut HPnya.

"Mahasiswa yang menolak memberikan HP-nya terjatuh akibat desakan oleh sekuriti Perusahaan. Setalah terjatuh kemudian berdiri dan disekap sekitar 4-5 orang kemudian diambil alih oleh polisi berpakaian lengkap dan diamankan ke pos Brimob Desa Tamatto," terangnya.

Baca Juga : Komnas HAM Desak Polda Evaluasi Penanganan Demo di Makassar

Masyarakat Desa Tamatto pemilik Sertipikat Hak Milik (SHM) kembali melakukan penanaman di atas lahan yang selama ini dikuasai oleh PT. Lonsum. @Jejakfakta/dok. Kontras Sulawesi/GRAMT

Sebelumnya, Pihak PT. Londom Sumatera (Lonsum) mencabut papan bicara hak kepemilikan tanah yang dipasang oleh warga Desa Bonto Mangiring, Tamatto, Swatani dan Balleanging pada pada 10 Maret 2024.

Warga sebagai pemilik lahan tersebut memasang papan bicara sekaligus melakukan penamaman di lokasi yang selama ini masuk dalam klaim Hak Guna Usaha (HGU) PT. Lonsum. Namun, dicabut oleh pihak PT. Lonsum yang dikawal oleh aparat keamanan tak lama setelah pemasangan papan bicara dilakukan.

Baca Juga : Aktivis GRAMT Kecam PT. Lonsum Cabut Papan Bicara Milik Warga

Rudi Tahas, perwakilan Gerakan Rakyat Anti Monopoli Tanah (GRAMT) sekaligus kuasa dari pemilik SHM mengecam perbuatan pihak PT. Lonsum yang dinilai melawan hukum atas pencabutan papan bicara tersebut.

Menurutnya, lokasi yang dipasang warga tersebut itu memiliki bukti kepemilikan tanah berupa SHM. Sementara klaim PT. Lonsum berdasarkan HGU telah berakhir pada 31 Desember 2023 lalu.

“Pihak PT. Lonsum telah bertindak melawan hukum, warga berhak memasang papan bicara di atas tanah miliknya. Pengrusakan dan pengambilan papan bicara tersebut jelas tindak pidana," ujar Rudy Tahas.

Baca Juga : Guru Besar Kritik Jokowi, Anies: Tidak Boleh Larang Orang Mengkritik, Negara Tidak Bisa Mengatur Pikiran

"Kami telah melaporkan pihak PT. Lonsum ke Polres Bulukumba dengan pidana pengrusakan (Pasal 406 KUHP). Polres Bulukumba harus melakukan proses hukum dengan adil dan transparan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat, bukan PT. Lonsum," sambungnya.

Dalam catatan GRAMT bahwa HGU PT. Lonsum di Kabupaten Bulukumba saat ini telah berakhir dan kembali mengajukan pembaharuan. Namun, sejak awal telah dinilai bermasalah lantaran tumpang tindih dengan tanah-tanah milik masyarakat dan masyarakat hukum adat.

Hal tersebut telah diperkuat dengan hasil verifikasi tim bentukan Bupati Bulukumba berdasarkan SK Nomor. 180/IV/2012 yang menemukan fakta bahwa di areal HGU yang diklaim oleh PT. lonsum terdapat hak masyarakat dan masyarakat hukum adat yang dibuktikan Sertipikat Hak Milik (SHM) serta bukti sejarah penguasaan turun temurun.

Selain itu, Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor: 2553 K/Pdt/1987 dimenangkan oleh masyarakat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang dan Masyarakat Hukum Adat Bulukumpa Toa.

“Kegiatan pemasangan papan bicara dan penanaman dilakukan sebagai penanda bahwa dalam areal permohonan pembaruan HGU PT. Lonsum terdapat hak masyarakat di atasnya, bahkan tanah tersebut memiliki SHM yang diterbitkan oleh BPN Bulukumba, Sehingga Panitia B yang akan melakukan verifikasi saat melakukan peninjauan lokasi dapat langsung melihat letak lahan yang disengketakan oleh warga,” jelas Nurdin.

Abdul Azis Dumpa, Wakil Direktur LBH Makassar yang juga pendamping hukum masyarakat Bulukumba yang bersengketa dengan PT. Lonsum turut mengecam pihak PT. Lonsum yang dinilai telah melanggar hukum atas pencabutan papan bicara milik warga apalagi dengan melibatkan aparat kepolisian (Satuan Brimob).

“Warga berhak mengelolah tanahnya dan memasang papan bicara untuk menegaskan kepemilikannya, karena warga memiliki bukti kepemilikan yang sah, yakni SHM yang diterbitkan oleh BPN Bulukumba, bahkan telah diverifikasi oleh Tim yang dibentuk oleh Bupati Bulukumba pada Tahun 2012," ujarnya.

"Sementara klaim HGU PT. Lonsum terhadap tanah milik warga telah berakhir sejak 31 Desember 2023. Sehingga tindakan pihak PT. Lonsum yang melakukan pengrusakan dan pengambilan papan bicara milik warga harus diproses secara pidana.” sambung Azis Dumpa Advokat Publik LBH Makassar.

Pihak keamanan PT. Lonsum dibantu aparat Brimob mencabut papan bicara hak kepemilikan tanah warga di Desa Bonto Mangiring, Tamatto, Swatani dan Balleanging Bulukumba, Minggu (9/3/2024). @Jejakfakta/dok. LBH Makassar/GRAMT

PT. Lonsum Klaim Sudah Ajukan Pembaharuan HGU

Sementara itu, pihak PT. Lonsum Kabupaten Bulukumba saat dikonfirmasi membenarkan pencabutan papan bicara tersebut.

"Dicabut karena dipasang di areal HGU-nya Lonsum. Kami minta kemarin untuk cabut tapi dia tidak cabut terpaksa kami yang cabut," kata Rusli, Humas PT. Lonsum Bulukumba.

"Karena untuk mempertahankan hak-hak kami kita harus melarang kejadian seperti itu. Bahkan dari segi aturan mereka melanggar, memasuki wilayah tanpa persetujuan apalagi melakukan kegiatan pemasangan," sambungnya.

Rusli juga mengungkapkan bahwa PT. Lonsum telah mengajukan pembaharuan dua tahun sebelum berakhirnya HGU yang saat ini masih berproses.

"Kalau persoalan HGU berakhir, kan tidak begitu langsung berakhir karena sementara dalam pengurusan, sementara berproses," jelasnya

"HGU itu sebelum berakhir dua tahun sebelumnya perusahaan sudah ajukan untuk pembaharuan dan sementara dalam proses," sambungnya

Rusli menambahkan bahwa PT. Lonsum tidak pernah mengambil tanah masyarakat. Namun, pihaknya hanya mengelola sebagaimana yang dikuasakan oleh pemerintah.

"Lonsum tidak pernah menguasai tanah warga ataupun tanah masyarakat yang kita dapat dari negara adalah tanah yang statusnya dikuasai oleh negara," jelasnya.

Kendati demikian, kata dia, warga yang keberatan terhadap PT. Lonsum agar menempuh jalur hukum sebagaimana aturan yang berlaku.

"Kalau merasa keberatan silahkan tempu jalur hukum. Perusahaan PT. Lonsum adalah perusahaan yang tunduk dan patuh pada hukum," ujarnya.

"Dengan sangat menghargai mereka kalau itu yang dia tempuh untuk memberikan juga kepastian karena PT. Lonsum bukan pemilik hanya pengguna," sambungnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru