Viral Bagi-bagi Uang, Caleg DPR RI di Makassar Jadi Tersangka

Caleg DPR RI Dapil Sulsel I dari Partai Demokrat, Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap saat ditemui di Kopizone Prime, Jl Boulevard, Makassar, Minggu (10/3/2024) malam. Foto: Erlan Saputra (Tribun Timur)

Penyidik telah memiliki bukti berupa temuan dari Bawaslu kota Makassar dan laporan dari masyarakat.

Jejakfakta.com, Makassar -- Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Demokrat, Syarifuddin Daeng Punna alias SADAP ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan bagi-bagi uang saat ke masyarakat saat kampanye.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar menetapkan SADAP sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana Pemilu 2024.

Sebelumnya, SADAP menjalani pemeriksaan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Makassar, setelah beredar video dirinya membagi-bagikan uang kepada masyarakat di Pantai Losari.

Baca Juga : Posko Warga Bara-Baraya Diserang, Empat Orang Luka dan Satu Mahasiswa Masih Ditahan

"Statusnya sudah tersangka. Hari Rabu mungkin kita lakukan tahap satu, lalu kita kirim berkas ke kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sudjana, Minggu (10/3/2024) malam.

Saat ini, kata Devi penyidik telah memiliki bukti berupa temuan dari Bawaslu kota Makassar dan laporan dari masyarakat, sehingga menjadi dasar penetapan status tersangka terhadap SADAP.

"Jadi ini sebenarnya ada empat pelapor untuk perkara ini. Jadi TKP-nya di Anjungan Pantai Losari. Barang buktinya itu berupa potongan video, uang dan saksi-saksi yang ada di TKP," ungkapnya.

Baca Juga : Cegah Aksi Anarkis, Pemkot Makassar Andalkan 8.000 CCTV, Call Center 112 dan Kolaborasi Empat Pilar

Dalam kasus tersebut, Devi menyebutkan telah memeriksa sekitar 6 orang saksi termasuk saksi ahli. Pidana dan ahli pidana Pemilu.

Akibat perbuatannya, SADAP eerjerat dengan pasal 458 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Sementara, SADAP mengaku diperiksa oleh penyidik dari satreskrim sekitar 4 jam dengan 20 pertanyaan yang hampir sama dengan pertanyaan yang dilontarkan Bawaslu Makassar.

Baca Juga : Jelang 17 Agustus, Appi Perkuat Tiga Pilar dan Waspadai Geng Motor di Makassar

"Terus terang saat menuju Bawaslu saya sudah siap atas undangan itu ditetapkan sebagai tersangka saya sudah siap," ujar Syarifuddin Daeng Punna usai diperiksa oleh penyidik, Minggu (10/3/2024) malam.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, SADAP tetap menepis bahwa dirinya melakukan money politik untuk memilih dirinya atau salah satu pasangan calon presiden.

"Karena terus terang tidak pernah walaupun saya menggunakan baju Prabowo Gibran tapi tidak pernah sya memberikan orang orang duit, pilih ini, idak seperti itu ini secara kebetulan saja saya menggunakan pakaian itu karena habis acara pertemuan sekertarit Gibran senter dijalan pengayoman," terangnya.

Baca Juga : Andi Muzakkir Aqil: Pemilahan Sampah Kunci Pengelolaan Modern, Masyarakat Harus Terlibat

SADAP mnceritakam saat itu dirinya dipanggil oleh kelompok pengamen untuk mendengarkan sebuah lagu yang dibuatkan untuk dirinya.

"Kalau mrreka mau menunggu sampaisetelah rapat sya insya Allah bsa merapat na disitulah kurang lebih jam 11 menuju ke Losari," jelasnya.

Kendati begitu, SADAP mengaku menyerahkan semua kepada penyidik terkait dirinya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga : Pernah Divonis Kasus Pembunuhan Istri Pertama dan Aniaya Istri Kedua, Pria di Makassar Kini Ditahan atas Dugaan Persetubuhan Anak Tiri dan KDRT

"Kalau tidak ya mau di bilang apa,Nanti kita liat saja dipersidangan," tandasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Atri Suryatri Abbas
Berita Terbaru