Kemnaker Siap Buka Posko THR Lagi, Tahun Lalu 2.283 Aduan

Posko Pengaduan THR Kemnaker. (JabarEkspres).

Jelang lebaran Idulfitri tahun lalu, Menaker menerima 2.283 aduan masalah THR melalui Posko THR, hingga 21 April 2023.

Jejakfakta, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, pemerintah akan kembali membuat Posko THR sebagai posko pusat pelaporan bagi karyawan yang tidak mendapatkan hak tunjangan hari raya (THR) yang layak dari perusahaan.

"Seperti tahun lalu kita akan buka posko THR, untuk konsultasi pengaduan baik dari kedua belah pihak baik dari pengusaha maupun pekerja," kata Ida kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Ida menyilakan bagi karyawan yang THR-nya bermasalah segera melapor ke Posko THR 2024 bentukan Kemnaker dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di tiap-tiap provinsi.

Baca Juga : SBIPE Mengecam PT Hengseng New Energi Material Indonesia atas Pelanggaran Pembayaran THR Buruh

"Kami tadi sampaikan kami akan buka Posko THR, hari Senin atau Selasa surat akan kami edarkan dan kami membuka Posko THR itu," kata Ida.

Menaker mengingatkan, setiap perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya dan paling lambat diberikan pada hari ke-22 puasa Ramadan atau H-7 Lebaran Idulftri 1445 Hijriah ini. 

Ida, mengatakan, pekan ini akan segera dikeluarkan surat edaran (SE) untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha.

Baca Juga : Posko Aduan THR 2025 Resmi Dibuka, Buruh Diminta Laporkan Pelanggaran Perusahaan

"Saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran," katanya.

"Pembayaran THR paling akhir 1 Minggu atau 7 hari sebelum hari H [Idulftri]. Meskipun sudah lazim surat edaran tetap akan kita berikan kepada gubernur ini masih dalam proses administrasi dan segera kita sampaikan. Biasanya memang di awal minggu pertama bulan ramadan kita keluarkan," kata Ida.

Menaker melarang pembayaran THR secara cicil.

Baca Juga : Orang yang Lanjut Puasa Syawal Pertanda?

"Nggak boleh. Nggak boleh," tegas Ida. 

2.283 Aduan

Jelang lebaran Idulfitri tahun lalu, Menaker menerima 2.283 aduan masalah THR melalui Posko THR, hingga 21 April 2023.

Baca Juga : Cair Insentif Rp66 Miliar untuk Guru PAI bukan ASN yang Tidak Dapat THR

"Dari jumlah 2.283 pengaduan yang berasal 1.529 perusahaan, sebanyak 1.144 pengadu tentang THR tak dibayarkan, 754 aduan THR tak sesuai ketentuan, dan 385 aduan THR terlambat bayar," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker), Anwar Sanusi, dalam pernyataan tertulis, Jumat (21/4/2023).

Dari 276 aduan yang ditindaklanjuti masuk laporan hasil pemeriksaan kinerja, satu aduan telah diterbitkan nota pemeriksaan kesatu, dan dua aduan telah masuk rekomendasi.

"Satu aduan masuk nota pemeriksaan pertama dan dua aduan masuk rekomendasi berasal dari provinsi Banten," kata Anwar.

Baca Juga : Guru PAI Siap-siap Kebagian THR, Kemenag Pastikan Tidak Double

Dari sebaran provinsi di Indonesia, DKI Jakarta tertinggi menerima aduan yakni 703 laporan. Diikuti Jawa Barat (457), Jawa Tengah (234), Banten (222), Jawa Timur (191), DI Yogyakarta (56), Kepulauan Riau (42), Sumatera Utara dan Sumatera Selatan (40), Sumatera Barat (37), dan Riau (28).

"Dari 703 aduan di DKI Jakarta, sebanyak 338 aduan soal THR tak dibayarkan, 233 THR tak sesuai ketentuan, dan 132 aduan THR terlambat bayar, " kata Anwar. 

Provinsi terbanyak berikutnya lanjut Anwar, yakni Kalimantan Timur 31 aduan, Sulawesi Selatan (23), Lampung dan Kalimantan Selatan (21), Kalimantan Barat dan Jambi (19), Bali dan Kalimantan Tengah (15), Sulawesi Tenggara (11), Bengkulu (10), Kepulauan Bangka Belitung dan Sulawesi Tengah (8), Kalimantan Utara dan Aceh (6), Maluku Utara dan Papua (4), serta Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur masing-masing tiga aduan.

Provinsi paling sedikit atau terendah menerima aduan adalah Gorontalo dua aduan dan Maluku hanya satu aduan. Dua provinsi yang tak menerima aduan THR, yakni Sulawesi Barat dan Papua Barat.(Kemnaker/Kompas.com/CNBC).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terbaru