Bupati Maros Imbau Kedai Makanan Tutup Siang Hari Selama Bulan Ramadan
Tempat hiburan seperti karaoke dan sejenisnya tidak diperbolehkan dibuka selama Ramadan.
Jejakfakta.com, Maros -- Memasuki Bulan Suci Ramadan 1445 H, masyarakat khususnya Kedai Makanan diimbau agar menutup jualannya di siang hari untuk menghormati yang melaksanakan ibadah di Bulan Suci Ramadan.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Maros melalui Surat Himbauan Nomor: 451.13/172/SET.
Dalam surat himbauan tersebut Bupati Maros H.A.S. Chaidir Syam menyampaikan agar masyarakat Kabupaten Maros khususnya kaum muslimin dan muslimat memperhatikan beberapa hal seperti operasional rumah makan dan tempat hiburan selama bulan ramadan.
Baca Juga : BNI Bulukumba Berbagi Bingkisan Ramadan untuk Petugas Kebersihan
"Selama bulan suci ramadan pemilik warung makanan wajib tidak menjual makanan dan minuman di siang hari, begitupula dengan tempat-tempat hiburan seperti karaoke dan sejenisnya tidak diperbolehkan dibuka dan juga petasan, kembang api serta balapan liar," terangnya.
Balapan liar yang kerap mengganggu ketenangan dan ketentraman, bahkan menimbulkan bahaya bagi ummat muslim yang menjalankan ibadah Ramadan. Berdasarkan pasal 297 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas, aksi balapan liar dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.
Selain itu, Chaidir juga imbau agar masyarakat yang menunaikan ibadah puasa untuk menghidupkan amalan sunnah/ibadah terutama shalat berjamaah 5 Waktu di Masjid begitupun shalat taraweh, serta memperbanyak bacaan Al-Qur'an dan bersedekah kepada Fakir Miskin.
Baca Juga : Keluarga Besar Ilham Arief Sirajuddin Gelar Buka Puasa Bersama, Tradisi Silaturahmi yang Terus Berlanjut
"Ini momen istimewa, mari ramaikan masjid-masjid selama bulan Ramadan, bulan ramadan memiliki keutamaan yang memberikan peluang dilipat gandakannya pahala, bulan yang penuh pengampunan dan bulan diturunkannya Al Quran," ujarnya.
Diharapkan, kata Chaidir menjaga silaturahmi persaudaraan diantara kaum muslim, perbedaan Khalifiyah yang terjadi di Masyarakat tidak dibesar-besarkan persoalan perbedaan Fiqrul Ibadah dalam rangka menjaga keutuhan dan persatuan Kaum Muslimin.
Ia juga menghimbau agar masyarakat untuk menjaga stabilitas keamanan, kenyaman, selama menjalankan Ibadah Bulan Suci Ramadan.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News