Proyek Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik Makassar Dilirik Investor Asing

Bagan pengelolaan sampah menjadi energi listrik. (Dok. Ristekdikti)

Proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, nilai investasinya sekitar Rp3,5 triliun.

Pemerintah Kota Makassar serius menggarap proyek Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Proyek tersebut pun menjadi magnet sejumlah investor, tidak hanya dari dalam, tapi juga luar negeri.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Aryati Puspasari Abady, proyek PSEL masih dalam tahap evaluasi dokumen oleh panitia pemilihan. Tim panitia pemilihan akan berdiskusi dengan para ahli dan profesor sesuai dengan bidang keilmuannya.

Hasil diskusi itu, nantinya akan diumumkan ke publik. "Kita juga tidak bisa mengintervensi apa yang sementara dilakukan panitia pemilihan. Kami di kesekretariatan, begitu ada permintaan dari panitia pemilihan, kita fasilitasi untuk bisa ditindaklanjuti segera," kata Aryati.

Baca Juga : Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam Dorong SDM Lokal Kuasai Bahasa Asing Lewat Program Mandalish

Ada 36 calon investor yang sudah mendaftarkan diri itu menangani proyek itu. Hanya saja, baru delapan di antaranya yang memasukkan dokumen penawaran hingga akhir November lalu. "Dari delapan perusahaan, tujuh konsorsium, dan ada di antaranya investor asing," sebut Aryati.

Jika berdasarkan agenda, perusahaan pemenang tender proyek PSEL akan diumumkan April 2023 mendatang. Setelah itu, ada tahapan feasibility study atau study kelayakan bagi pemenang tender.

Ada juga proses koordinasi dengan pemerintah pusat terkait kerja sama dan jaminan pembelian listrik bersama PLN, termasuk tipping fee. "Itu jika tidak ada halangan, semoga sesuai prediksi dan target," seru Artyati.

Baca Juga : Makassar Siap Tampil di Panggung Dunia, Munafri Matangkan IGS Diplomatic Tour 2026 dengan Sentuhan Budaya dan Investasi

Pengerjaan fisik proyek PSEL, bergantung pada pengurusan kelengkapan dokumen dari pemenang tender. Pasalnya, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, seperti dokumen perizinan, AMDAL, pembicaraan dengan PLN, termasuk hasil feasibility study.

Syarat yang harus dipenuhi calon investor yang telah tercantum dalam kerangka acuan kerja (KAK), di antaranya, perusahaan memiliki kesanggupan keuangan, memiliki teknologi terbaru yang ramah lingkungan, dan sudah pernah mengelola satu proyek PSEL atau semacamnya, baik di Indonesia maupun luar negeri.

Proyek PSEL itu nilainya sekitar Rp3,5 triliun, sehingga harus digarap serius dengan investor yang punya kemampuan dan teknologi yang mumpuni itu menggarapnya. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terbaru