Disnakertrans Sulsel Imbau Semua Perusahaan Wajib Beri THR ke Pekerja 7 Hari Sebelum Lebaran

Ilustrasi Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (19/4/2022). dok. ANTARA FOTO/YUSUF NUGROHO/WSJ.

Disnakertrans Sulsel buka posko pengaduan bagi pekerja tidak diberikan haknya.

Jejakfakta.com, Makassar -- Kementerian Tenaga Kerja Transmigrasi (Kemenakertrans) menekankan kepada semua perusahaan untuk memberi Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Selatan (Sulsel), Ardiles Saggaf mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima arahan dari Kemenakertrans sehingga akan disampaikan kepada seluruh perusahaan dan pemerintahan di Sulsel.

“Perhitungannya itu seperti dalam Surat edaran itu sebanyak satu bulan gaji,” kata Ardiles saat dikonfirmasi media, Rabu (20/3/2024).

Baca Juga : Ramah Tamah May Day 2026, Pemkot Makassar Siapkan Forum Dialog Rutin Pekerja–Pengusaha

Tidak hanya pemberitahuan, kata Ardiles, pihaknya juga akan melakukan pengawasan terhadap setiap perusahaan dan akan memberikan sanksi jika tidak menyalurkan THR bagi para pekerja.

“Tentu misalnya perusahaan yang mempekerjakan atau ada hubungan kerja itu wajib, jika misalnya tidak diberikan tentu ada sanksi,” tegasnya.

“Nanti Disnakertrans melalui pengawas yang akan melakukan panggilan kepada perusahaan yang tidak menyelesaikan kewajiban, tentu kita tegur dulu, himbau dulu,” tambahnya.

Baca Juga : May Day 2026: Komitmen Negara Melindungi Pekerja Hingga ke Tengah Lautan

Oleh karena itu, Ardiles mengungkapkan pihaknya akan membentuk posko pengaduan semisal ada pekerja yang tidak diberikan haknya atau tidak disalurkan THR-nya.

“Nanti teman teman pekerja bisa melapor ke posko yang kami bentuk,” ujarnya.

Bahkan, kata Ardiles, Disnakertrans di seluruh Kabupaten/kota Sulsel direncanakan akan membentuk titik-titik posko pengaduan untuk memudahkan pekerja melakukan pengaduan jika haknya tidak diberikan.

Baca Juga : Menaker: Perluasan Jaminan Sosial Harus Menjangkau Pekerja Informal

Sementara bagi para pekerja yang bekerja saat libur Hari Raya, kata Ardiles akan dihitung sebagai lembur dengan kesepakatan pekerja itu sendiri.

“Tentu dihitung lembur, itupun juga harus dengan persetujuan pekerja, kedua kalau masuk, perusahaan harus menyiapkan uang lembur untuk pekerja sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Atri Suryatri Abbas
Berita Terbaru