Satlantas Polres Gowa Sita 265 Motor dalam Operasi Balap Liar, Ditahan 3 Bulan
Pidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp3 juta.
Jejakfakta.com, Gowa -- Operasi balap liar hingga sepuluh ramadan, Satuan Lalu Lintas Polres Gowa telah mengamankan sebanyak 256 unit kendaraan motor.
"Kemaren laporannya 265 (motor)," kata Kasat Lantas Polres Gowa, AKP Ida Ayu Made Ari Suastini kepada Jejakfakta.com, Kamis (21/3/2024).
Diketahui, para aksi balap liar tersebut terjadi beberapa titik di Kabupaten Gowa. Seperti, Jalan Poros Barombong Kecamatan Barombong, Jalan Tun Abdul Razak Kecamatan Somba Opu.
Baca Juga : Pemuda di Gowa Ditangkap, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Sebarkan Foto Korban
Kemudian, Jalan Poros Gowa- Takalar Kelurahan Kalaserena, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa.
Motor yang diamankan berbagai macam merek dan modifikasinya masing-masing.
Selain itu, tak sedikit pula kendaraan motor yang masih menggunakan knalpot brong.
Baca Juga : Remaja di Gowa Jadi Korban Tembakan Peluru Jeli, Mata Terluka Usai Salat Tarawih
Kepolisian lalu lintas dalam memberikan efek jera akan menegakkan aturan. Selain itu, motor akan ditahan selama kurang lebih tiga bulan.
"Maksimal 3 bulan," katanya.
Perwira berpangkat tiga balok ini juga menegaskan sebelumnya untuk tidak melakukan balapan liar yang dapat mengganggu masyarakat lain. Bilamana kedapatan, saksi aturan dengan pidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp3 juta.
Baca Juga : Kapolres Gowa Buka Pintu Rujab untuk Warga, Borong Dagangan Pedagang Kecil Saat Bukber Ramadan
Sebagaimana Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,” ujarnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News