Rahmat Bagja: 12.284 TPS Tidak Miliki Alat Bantu Disabilitas Netra

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat menjadi narasumber dalam Diskusi Publik Diseminasi Hasil Pemantauan Pemilu Serentak 2024 berkaitan hak politik bagi penyandang disabilitas yang diselenggarakan Sasana Inklusi dan SIGAB Indonesia, Pusat Rehabilitasi YAKKUM, dan Formasi Disabilitas di Jakarta, Jumat (22/3/2024) sore. @Jejakfakta/Foto: dok. Bawaslu RI

Harus ada perbaikan terkait tata cara pemungutan suara khususnya bagi disabilitas.

Jejakfakta.com, Makassar -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyebutkan ada 12.284 TPS yang tidak memiliki alat bantu bagi disabilitas netra pada Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan dalam Diskusi Publik Diseminasi Hasil Pemantau Pemilu 2024 yang dilaksanakan oleh SIGAB Indonesia, Pusat Rehabilitasi Yakkum, dan Formasi Disabilitas, melalui dukungan Program INKLUSI saat merilis laporan pemantauan pada Pemilu 2024 di Jakarta, Jumat (22/3/2024).

"Kami sampaikan ada 12.284 TPS didapati alat bantu disabilitas netra tidak tersedia di TPS," ujar Bagja.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Cetak Pengawas Partisipatif, Siapkan Fondasi Pemilu 2029 Bermartabat

Selain itu, pihaknya juga menemukan ada sekitar 5.836 TPS pendamping pemilih penyandang disabilitas yang tidak menandatangani surat pernyataan pendamping atau formulir model C.Pendamping KPU.

"Ada juga TPS yang susah diakses untuk teman-teman disabilitas," terangnya.

Menurut Bagja, dari hasil pengawasan tersebut, pihaknya menindak lajuti dengan menyampaikan saran kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar melengkapi perlengkapan berupa alat bantu disabilitas netra (braille template) di TPS.

Baca Juga : Makassar Genjot Perwali Inklusif, Munafri Pastikan Fasilitas Publik Ramah Disabilitas

Kemudian, melengkapi adanya logistik pemungutan suara yang tidak lengkap sebelum dimulainya pemungutan suara.

Bagja juga menyampaikan petugas KPPS memastikan pendamping pemilih penyandang disabilitas agar menandatangani surat pernyataan pendamping.

"Dan juga menjelaskan kepada pemilih, teman-teman disabilitas yang tidak mengerti atau belum mengerti tentang tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara," katanya.

Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham: Jabatan Ini Bukan tentang Posisi, tetapi tentang Pengabdian

Ia mengaku kejadian itu sudah disampaikan kepada KPU untuk ditindaklanjuti.

Bagja menegaskan bahwa harus ada perbaikan terkait tata cara pemungutan suara. Apalagi nanti ada Pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Adapun KPU RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Baca Juga : Dari Motor Roda Tiga hingga BPJS, Makassar Wujudkan Kepedulian di HDI 2025

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

  • 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
  • 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
  • 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
  • 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
  • 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
  • 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
  • 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
  • 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
  • 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
  • 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
  • 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terbaru