Selidiki Penyiksaan Terhadap OAP dan Seret Pelakunya ke Pengadilan
TNI usut video penyiksaan warga di Papua, sejumlah prajurit diperiksa.
Jejakfakta.com, Makassar -- Koalisi Kemanusiaan untuk Papua menuntut pemerintah Indonesia untuk melakukan investigasi atas kasus penyiksaan yang dialami orang asli Papua (OAP), yang diduga dilakukan sekelompok anggota TNI, sebagaimana terlihat dalam video beredar.
Dalam siaran pers yang diterima Jejakfakta.com, Sabtu (23/3/2024), Koalisi juga menuntut Panglima Kodam Cenderawasih, Mayjen Izak Pangemanan untuk menunjukkan bukti bahwa video itu merupakan rekayasa.
"Jika tidak bisa menunjukkan bukti, maka Pangdam Cenderawasih berpotensi melakukan kebohongan publik," tulis Koalisi Kemanusiaan untuk Papua.
Baca Juga : ASN Luwu Timur Masuk Komcad Sulsel 2026, 8 ASN Resmi Jadi Komponen Cadangan Pertahanan Negara
Lebih lanjut, Koalisi mengutuk keras penyiksaan yang diduga dilakukan aparat TNI terhadap warga sipil yang diduga terjadi di Kabupaten Puncak Papua.
Berdasarkan video yang beredar terlihat seorang asli Papua (OAP) direndam di dalam sebuah drum berisi air dan punggungnya disayat-sayat dengan menggunakan sangkur oleh sekelompok orang yang diduga anggota TNI. OAP tersebut juga dipukul berkali-kali dengan disertai kata-kata kasar," jelasnya.
Penyiksaan itu, kata Koalisi sangat mengkhawatirkan, karena aparat militer bukan hanya telah melakukan tindakan di luar hukum, tapi melanggar larangan hukum internasional, konstitusi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga : Ramadan Satukan Elite Daerah, Munafri Perkuat Sinergi Forkopimda Jaga Stabilitas Makassar
"Sebagai aparat keamanan, sudah seharusnya para anggota TNI itu menghormati hukum yang berlaku. Peristiwa ini pun semakin menambah daftar aksi kekerasan aparat terhadap warga sipil di Tanah Papua," terangnya.
Atas kejadian itu, Koalisi Kemanusiaan untuk Papua mendesak negara untuk segera menginvestigasi dan mengadili para terduga pelaku dengan seadil-adilnya melalui mekanisme peradilan umum yang terbuka dan independen.
"Kami juga mendesak pemerintah untuk menghentikan pendekatan keamanan di Tanah Papua yang selama ini justru menimbulkan korban, dan mendorong Panglima TNI untuk segera melakukan evaluasi internal dan pengawasan yang lebih baik serta memastikan terwujudnya akuntabilitas atas kinerja TNI dan penggunaan kekuatan pasukan TNI di Tanah Papua," tegas Koalisi.
Baca Juga : Pangdam XIV Hasanuddin Pantau Langsung Operasi SAR Pesawat ATR 42-500 yang Hilang Kontak di Maros
"Negara juga harus segera menerapkan kebijakan yang nyata untuk memastikan ketidakberulangan kasus semacam ini di kemudian hari," sambungnya.
Penyiksaan adalah pelanggaran atas hak fundamental yang jelas dilindungi oleh hukum HAM internasional yang telah diterima dan berlaku sebagai hukum nasional. Dalam hukum HAM internasional, Pasal 7 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menegaskan bahwa tidak seorang pun dapat dikenakan penyiksaan atau perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia dalam keadaan apapun.
Indonesia juga telah meratifikasi United Nations Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (UN CAT) melalui UU Nomor 5 tahun 1998. Maka kegagalan proses akuntabilitas hukum dan keadilan atas pelaku penganiayaan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
Baca Juga : Makassar Siap Gelar Pemilihan RT/RW: Polrestabes Terjunkan 400 Polisi Turun Amankan Lokasi TPS
Pelaku tindak pidana harus ditangani melalui sistem peradilan pidana dan bukan hanya dengan penanganan internal atau ditangani sebagai suatu tindak pelanggaran disiplin. Meski sanksi disiplin tetap bisa berlangsung pada saat proses hukum bergulir, namun sanksi tersebut tidak menggantikan proses peradilan di lingkungan pengadilan umum. Proses investigasi yang berlangsung atas tindakan ini harus merujuk pada Istanbul Protocol.
Komite HAM PBB, dalam kapasitasnya sebagai penafsir otoritatif ICCPR, menyatakan bahwa negara berkewajiban untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM secepatnya, secara mendalam dan efektif melalui badan-badan independen dan imparsial, harus menjamin terlaksananya pengadilan maupun penghukuman terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta memberikan hak reparasi bagi para korban.
Pengakuan dan jaminan hak untuk bebas dari penyiksaan telah diatur pada UUD 1945 Pasal 28G ayat (2) yang menyatakan “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.”
Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham Kibarkan Panji Pengabdian: FKPPI Sulsel Masuki Babak Baru Kepemimpinan
Juga ditegaskan di dalam Pasal 4 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang pada intinya menyatakan bahwa hak untuk tidak disiksa adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun dan oleh siapa pun.
Koalisi Kemanusiaan untuk Papua, terdiri dari Amnesty International Indonesia, Biro Papua PGI, ALDP, KontraS, Imparsial, AJAR dan YLBHI.
TNI Selidiki Video Penyiksaan
TNI sedang menyelidiki video penyiksaan yang diduga dilakukan prajurit TNI terhadap seorang warga di Papua.
Sebuah video yang terunggah di akun media sosial X memperlihatkan seseorang dimasukkan ke dalam drum berisi air.
Pria itu pun lalu dipukuli hingga disayat menggunakan pisau oleh sekelompok orang yang diduga prajurit TNI.
Penyiksaan itu disebut terjadi di Yahukimo, Papua Pegunungan, yang merupakan wilayah di bawah Komando Daerah Militer (Kodam) XVII/Cenderawasih.
“Terkait video penyiksaan di bawah terjadi di Yahukimo, bahwa sejumlah anggota TNI menyiksa warga sipil yang diduga jaringan TPNPB,” tulis akun @jefry_wnd, Kamis (21/3/2024).
Dikutip Kompas.com, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen R Nugraha Gumilar mengatakan bahwa TNI telah menyelidiki video itu.
“Benar, diduga dilakukan oleh oknum prajurit TNI dan TNI saat ini sedang melakukan penyelidikan,” ujar Gumilar lewat pesan tertulis, Jumat (22/3/2024).
Gumilar juga membenarkan bahwa sejumlah prajurit yang diduga melakukan penyiksaan itu sedang diperiksa.
“Sudah (diperiksa), sekarang lagi berjalan untuk memastikan semuanya,” kata Gumilar. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News