Aksi Konvoi Takjil on The Road di Makassar Langgar Lalu Lintas, Polisi Amankan 25 Sepeda Motor

Aksi konvoi sejumlah remaja melakukan pelanggaran lalu lintas berkedok bagi takjil on the road dan aksi ini terekam kamera ETLE melintas di Jl. AP Pettarani Makassar, Minggu (24/3/2024) jam 16.59 Wita. @Jejakfakta/dok. RTMC Polda Sulsel

25 sepeda motor yang amankan di tilang dan akan diberikan setelah sidang pada tanggal 19 April 2024 bulan depan.

Jejakfakta.com, Makassar -- Membagikan takjil kepada orang yang berpuasa adalah perbuatan yang mulia, tapi ironis jika kegiatan tersebut kemudikan dijadikan kedok sebagai aksi konvoi dan kebut-kebutan di jalan raya yang pada akhirnya menganggu pengguna jalan lain.

Meski sudah himbau, ternyata masih ada juga masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas berkedok bagi takjil on the road dan aksi ini terekam kamera ETLE melintas di Jl. AP Pettarani pada hari Minggu 24 Maret 2024 jam 16.59 Wita.

“Sebelum diamankan di Mapolrestabes konvoi kendaraan oleh kelompok remaja ini sempat melintas di Jl. AP. Pettaraani,” Kata Dirlantas Polda Sulsel Kombes Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol I Made Agus Prasatya, dilansir RTMC Polda Sulsel, Senin (25/03/2024).

Baca Juga : Ketahuan Kamera ATCS Bukan Hal Keren, Dishub Makassar Unggah Rekaman Pelanggar di Media Sosial

Menurut I Made Agus, karena seluruh peserta konvoi ini melakukan pelanggaran maka otomatis tercapture kamera ETLE.

“Dari rekaman pelanggaran itu kemudian kami lihat sebagian besar peserta konvoi berkedok bagi takjil ini berboncengan 3, sepeda motornya tidak dilengkapi spion dan plat nomor bahkan menggunakan knalpot brong,” jelas I Made Agus Prasatya.

Aksi konvoi sejumlah remaja melakukan pelanggaran lalu lintas berkedok bagi takjil on the road dan aksi ini terekam kamera ETLE melintas di Jl. AP Pettarani Makassar, Minggu (24/3/2024) jam 16.59 Wita. @Jejakfakta/dok. RTMC Polda Sulsel

Baca Juga : Tiang Traffic Light Roboh Akibat Spanduk Liar, Pelaku Terancam 2 Tahun Penjara

Menurutnya, perbuatan ini jelas membahayakan para peserta konvoi itu sendiri termasuk membahayakan dan menganggu pengguna jalan yang lain.

“Untuk memberikan efek jera saat ini kendaraan yang digunakan oleh para pelanggar di amankan di Mapolrestabes Makassar,” ungkapnya.

Saat ini, ada 25 sepeda motor yang amankan dan semuanya telah ditindak dengan tilang dan akan diberikan setelah sidang pada tanggal 19 April 2024 bulan depan.

Baca Juga : Pemkot Makassar Dukung Modernisasi Sistem ETLE, Fokus pada Peremajaan dan Penguatan Jaringan

“Ini berarti kendaraan para pelaku pelanggar tersebut dapat diberikan seminggu setelah lebaran,” pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru